Rekening Khusus Dana Penawaran Umum dalam POJK 40/2025
POJK 40/2025 menggantikan POJK 30/2015. Dana hasil penawaran umum wajib masuk rekening khusus, pemakaiannya dibatasi empat tingkat, dan dana yang belum dipakai dilarang dijadikan jaminan.

Ringkasan Cepat
- LRPD berperiode 30 Juni dan 31 Desember, disampaikan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Dana yang belum dipakai hanya boleh di instrumen aman dan likuid, yang menurut penjelasannya meliputi giro, tabungan, dan deposito.
POJK 40/2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum berlaku 6 bulan sesudah diundangkan. Laman OJK mencatat tanggal berlakunya 22 Juni 2026. Peraturan ini mencabut POJK 30/POJK.04/2015.
Penjelasan umumnya menyebut masalah di lapangan: LRPD yang tidak sejalan dengan prospektus, dan emiten yang belum memakai dananya lebih dari 3 tahun.
Rekening khusus
Pasal 20 mewajibkan dana ditampung di rekening penampungan. Pasal 21 menetapkan rekeningnya rekening khusus atas nama emiten di bank umum atau bank umum syariah yang diawasi OJK, terpisah dari rekening operasional. Rekening koran wajib dilampirkan saat menyampaikan LRPD.
Dana yang belum dipakai hanya boleh ditempatkan atas nama emiten di instrumen aman dan likuid, menurut Pasal 22. Bunganya kembali ke rekening khusus. Pasal 23 melarang dana itu dijadikan jaminan utang atau sumber pembelian kembali saham.
Pemakaian dan pelaporan
Pasal 9 membatasi pemakaian sampai 4 tingkat: emiten, entitas yang menerima dana dari emiten, lalu dua tingkat di bawahnya. Pasal 10 melarang dana dipakai khusus untuk uang muka.
LRPD disusun per 30 Juni dan 31 Desember, lalu disampaikan dan diumumkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, menurut Pasal 3 dan Pasal 5. Kewajiban ini berjalan sampai dana habis, dan Pasal 13 mewajibkan pertanggungjawaban di RUPS tahunan.
Pasal 4 ayat (3) mengatur penawaran umum berikutnya untuk rencana yang sama: sisa dana lama wajib terpakai paling lambat 12 bulan sejak pernyataan pendaftaran efektif.
Perubahan pemakaian dana
Pasal 16 memakai dua ambang. Perubahan satu unsur 20% atau lebih dari total penawaran, atau pemakaian berbeda di atas 10%, memerlukan persetujuan RUPS. Di bawah ambang itu cukup keterbukaan informasi dan dokumen pendukung kepada OJK, paling lambat 2 hari kerja sesudah keputusan direksi.
Pelanggaran dikenai sanksi administratif menurut Pasal 8 dan Pasal 24, dari peringatan tertulis sampai pencabutan efektifnya pernyataan pendaftaran.
Bagi calon emiten
Perusahaan yang menyiapkan IPO perlu membuka rekening khusus sejak awal, dan menuliskan target waktu serta tingkat pemakaian di prospektus. Bagian keuangan menyiapkan rekonsiliasi rekening itu ke LRPD setiap semester.
Persiapan sebelum IPO dibahas di Checklist Kesiapan Pre-IPO Perusahaan Keluarga.
Pertanyaan yang sering diajukan
Perusahaan kami masih proses IPO. Apakah Pasal 9 sampai 12 berlaku?
Pasal 30 membebaskan emiten yang telah memperoleh pernyataan OJK sebelum aturan ini berlaku dari keterbukaan prospektus Pasal 9 sampai Pasal 12. Kewajiban lainnya tetap berlaku.


