+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Advisory2 menit baca

Sepuluh Persen PHR Denpasar, Badung, dan Gianyar Dialirkan ke Enam Kabupaten

Penerimaan berpindah, kewajiban tidak. Hotel tetap menyetor ke daerah tempat usahanya berada.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Penyalurannya memakai mekanisme Bantuan Keuangan Khusus, bukan perubahan tempat pemungutan.
  • Penerimanya Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan.

Pemerintah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Gianyar menyepakati penyaluran 10% Pajak Hotel dan Restoran kepada enam kabupaten lain di Bali.

Penerimanya Bangli, Buleleng, Jembrana, Karangasem, Klungkung, dan Tabanan. Mekanismenya Bantuan Keuangan Khusus.

“Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kesenjangan, mengatasi kemacetan, menangani persoalan sampah, dan menjadikan Bali sebagai destinasi pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan,” kata Gubernur Bali Wayan Koster, dikutip dari detikBali atas penandatanganan pada 18 April 2025.

Kesepakatan ini berkaitan dengan kesediaan enam kabupaten tersebut untuk tidak lagi mendorong pembangunan hotel dan restoran baru di wilayahnya mulai 2026.

Penerimaan berpindah, kewajiban tetap

Satu hal perlu dipisahkan sejak awal supaya tidak salah menyiapkan.

Penyaluran ini berjalan antar-pemerintah daerah, setelah pajaknya masuk ke kas daerah yang memungut. Ia bukan perubahan atas tempat pemungutan.

Penyelenggara jasa perhotelan dan jasa makanan minuman tetap menyetor kepada daerah tempat jasanya diserahkan. Hotel di Badung menyetor ke Badung, dan tidak ada bagian yang disetor langsung ke Buleleng.

Tarifnya juga tidak berubah. Pasal 58 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyerahkan penetapan tarif PBJT kepada Perda, dan kesepakatan antar-daerah berada di luar itu.

Yang berubah bagi usaha akomodasi

Dua hal, dan keduanya menyangkut arah kebijakan, bukan besaran setoran.

Yang pertama, di tiga daerah pemungut, penerimaan PHR kini membiayai wilayah yang lebih luas dari wilayahnya sendiri. Itu memperbesar kepentingan atas ketepatan pemungutannya, dan pendataan atas usaha akomodasi cenderung mengikuti.

Yang kedua, di enam daerah penerima, kesepakatan untuk tidak lagi mendorong pembangunan hotel dan restoran baru menyentuh rencana usaha.

Pengusaha yang menyiapkan pembangunan akomodasi di salah satu dari enam kabupaten itu perlu memastikan posisinya lebih dulu, karena kesepakatan semacam ini diterjemahkan ke kebijakan perizinan daerah masing-masing.

Yang ditanyakan berupa dokumen: apakah ada peraturan atau keputusan daerah yang menindaklanjutinya, dan apa isinya. Kesepakatan yang belum dituangkan berbeda kedudukannya dari yang sudah.

Satu hal terakhir menyangkut penyebutan. Istilah “PHR” masih lazim dipakai dalam pemberitaan dan laporan daerah, padahal menurut UU 1/2022 jasa perhotelan dan makanan minuman merupakan objek PBJT, bukan jenis pajak tersendiri.

Bagi pembaca angka, akibatnya satu: pos yang disebut PHR dalam satu laporan dapat muncul sebagai bagian PBJT dalam laporan lain. Menjumlahkan keduanya akan menghitung ganda.

Lingkup PBJT jasa perhotelan dijabarkan di PBJT jasa perhotelan mencakup vila dan glamping.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah hotel kami jadi menyetor ke dua daerah?

Tidak. Penyaluran ini berjalan antar-pemerintah daerah lewat Bantuan Keuangan Khusus, setelah pajaknya masuk ke kas daerah pemungut. Kewajiban penyelenggara jasa tetap menyetor kepada daerah tempat jasanya diserahkan.

Apakah ini menaikkan tarif PBJT di Denpasar, Badung, atau Gianyar?

Tarif PBJT ditetapkan dengan Perda menurut Pasal 58 ayat (4) UU 1/2022, dan penyaluran antar-daerah tidak mengubahnya. Yang berubah penggunaan penerimaan setelah masuk kas daerah.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.