+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan3 menit baca

Kode Jenis Setoran Baru dalam PER-8/PJ/2026

PER-8/PJ/2026 menggandakan masa berlaku kode billing menjadi 336 jam, membolehkan wajib pajak membatalkannya, dan menambah kode jenis setoran untuk pajak tambahan GloBE.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Kode Jenis Setoran Baru dalam PER-8/PJ/2026

Ringkasan Cepat

  • Pemindahbukuan ke PPh atas pengalihan tanah dan bangunan kini juga mencakup penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya.
  • Kode jenis setoran 610, 620, dan 630 tersedia di bawah kode akun pajak 411126 dan 411618 (Deposit Pajak).

Direktur Jenderal Pajak menetapkan PER-8/PJ/2026 pada 28 Juli 2026 untuk mengubah PER-10/PJ/2024 tentang pembayaran, penyetoran, dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dalam rangka Coretax. Peraturan ini melaksanakan Pasal 465 dan Pasal 466 PMK 81/2024 sebagaimana terakhir diubah dengan PMK 1/2026, dan berlaku pada tanggal ditetapkan.

Perubahannya menyentuh tiga hal: masa berlaku kode billing, tujuan pemindahbukuan, dan lampiran kode akun pajak beserta kode jenis setorannya. Katalog peraturan pajak.go.id mencatat statusnya aktif.

Masa berlaku dan pembatalan kode billing

Menurut naskah PER-10/PJ/2024 di katalog peraturan pajak.go.id, kode billing semula berlaku 168 jam. PER-8/PJ/2026 menggandakannya.

“Kode Billing berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam atau 14 x 24 (empat belas kali dua puluh empat) jam sejak Kode Billing diterbitkan,” bunyi Pasal 5 ayat (6) PER-10/PJ/2024 sebagaimana diubah dengan PER-8/PJ/2026, dikutip pada 2 Oktober 2026.

Hitungannya jam, bukan hari kalender. Kode billing yang terbit Senin pukul 16.00 kedaluwarsa Senin dua pekan kemudian pada pukul 16.00.

Ayat (7a) yang disisipkan memberi jalan yang sebelumnya tidak ada. Wajib pajak dapat membatalkan kode billing yang belum dipakai membayar dan belum kedaluwarsa. Ayat (8) kemudian membolehkan pembuatan kode billing baru, baik karena kedaluwarsa maupun karena dibatalkan.

Pembatalan ini berguna ketika kode akun pajak, kode jenis setoran, atau masa pajak terlanjur salah dipilih. Dulu kode yang keliru hanya dapat dibiarkan menggantung sampai kedaluwarsa, sementara kode yang benar dibuat terpisah.

Masa berlaku yang lebih panjang juga membawa risiko kecil di sisi pengendalian. Kode billing yang dibuat staf pajak awal bulan masih dapat dibayar bagian keuangan menjelang tenggat, sehingga daftar kode billing terbuka perlu dicocokkan sebelum otorisasi pembayaran. Kode yang tidak jadi dipakai sebaiknya dibatalkan, bukan dibiarkan berlaku.

Pemindahbukuan dan kode jenis setoran baru

Pasal 7 ayat (2) huruf d mengatur pemindahbukuan ke jenis pembayaran pajak di luar SPT dan ketetapan. PER-8/PJ/2026 menuliskan tujuannya lebih rinci, yakni PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal, dan kini termasuk penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli beserta perubahannya.

Bagi penjual properti yang setorannya keliru, ini membuka pemindahbukuan ke setoran PPh atas PPJB, bukan hanya ke setoran atas akta jual beli. Pembayaran yang tidak memenuhi tujuan pemindahbukuan tetap dapat dimohonkan kembali sebagai pajak yang seharusnya tidak terutang, menurut Pasal 7 ayat (6).

Lampiran PER-10/PJ/2024 diganti seluruhnya. Dari perbandingan kedua lampiran, kode jenis setoran berikut belum ada di lampiran lama.

Di bawah kode akun pajak 411126 (PPh Pasal 25/29) muncul kode 610 untuk pajak tambahan Income Inclusion Rule, 620 untuk Undertaxed Payment Rule, dan 630 untuk Domestic Minimum Top-Up Tax. Ketiganya dipakai untuk pajak tambahan yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh dalam rangka GloBE. Kode yang sama tersedia di bawah 411618 untuk Deposit Pajak.

Kode akun pajak 411128 (PPh Final) mendapat dua kode baru. Kode 423 untuk PPh final Pasal 4 ayat (2) atas royalti buku yang disetor sendiri penerima penghasilan. Kode 601 untuk PPh final Pasal 15 atas imbalan kepada perusahaan pelayaran luar negeri yang disetor sendiri.

Kode akun pajak 411211 (PPN dalam negeri) mendapat kode 123 untuk setoran PPN oleh pihak di tempat lain dalam daerah pabean yang menerima barang milik subjek pajak luar negeri dari kawasan berikat. Kode akun pajak 411123 (PPh Pasal 22 impor) mendapat kode 102 untuk setoran masa atas SP3DRI.

Petunjuk pengisian Surat Setoran Pajak di lampiran juga berubah. Kolom identitas kini berbunyi NPWP/NIK dan dapat diisi Nomor Induk Kependudukan.

Grup yang tercakup GloBE perlu memastikan dua hal. Yang pertama, setoran pajak tambahan memakai kode jenis setoran 610, 620, atau 630 sesuai jenis aturannya, terpisah dari kode 200 untuk PPh Badan tahunan. Yang kedua, bila memakai Deposit Pajak, kode akun pajaknya 411618.

Kewajiban registrasi entitas GloBE dibahas di Pendaftaran Status GloBE Anak Usaha Grup Multinasional.

Pertanyaan yang sering diajukan

Kode billing kami terbit sebelum 28 Juli 2026. Apakah ikut berlaku 14 hari?

PER-8/PJ/2026 tidak memuat ketentuan peralihan untuk kode billing yang sudah terbit. Ia hanya menyatakan berlaku pada tanggal ditetapkan. Kode billing yang terbit sebelum tanggal itu sudah kedaluwarsa menurut aturan lama, jadi pertanyaan ini kini hanya relevan untuk rekonsiliasi pembayaran Juli 2026.

Salah memilih kode jenis setoran, apakah kode billing harus dibiarkan kedaluwarsa dulu?

Tidak lagi. Pasal 5 ayat (7a) membolehkan wajib pajak membatalkan kode billing yang belum dipakai membayar dan belum kedaluwarsa, lalu ayat (8) membolehkan membuat kode billing baru sesudahnya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.