+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Kode Billing dan Pemindahbukuan dalam PER-8/PJ/2026

PER-8/PJ/2026 memperpanjang masa berlaku kode billing dari 168 jam menjadi 336 jam, mengizinkan pembatalan, dan memperjelas pemindahbukuan pembayaran PPh atas perjanjian pengikatan jual beli.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Kode Billing dan Pemindahbukuan dalam PER-8/PJ/2026

Ringkasan Cepat

  • Pembayaran yang tidak memenuhi syarat pemindahbukuan dapat dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran.

PER-8/PJ/2026 berlaku 28 Juli 2026 dan mengubah PER-10/PJ/2024. Pasal 5 ayat (6) kini berbunyi kode billing “berlaku selama 336 (tiga ratus tiga puluh enam) jam” sejak diterbitkan. Sebelumnya 168 jam.

Pasal 5 ayat (7a) menambah hak baru: wajib pajak dapat membatalkan kode billing yang belum dipakai dan belum kedaluwarsa. Ayat (8) lalu mengizinkan pembuatan kode baru, baik setelah kedaluwarsa maupun setelah dibatalkan.

Perubahan ini membantu tim keuangan yang persetujuan pembayarannya berjenjang. Kode yang dibuat pada awal bulan masih bisa dipakai dua pekan kemudian, dan kode yang salah jenis setoran bisa dibatalkan sebelum dibayar.

Pemindahbukuan

Pasal 7 ayat (2) huruf d memperluas sasaran pemindahbukuan. Angka 1 kini menyebut PPh atas penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli tanah atau bangunan beserta perubahannya, di samping pengalihan hak, untuk penerbitan surat keterangan penelitian formal. Angka 2 menyebut penyetoran di muka Bea Meterai.

Daftar sasaran selengkapnya mencakup pembayaran SPT sejak Masa Pajak Januari 2025, Bea Meterai, ketetapan atau keputusan yang menambah pajak, dan Deposit Pajak. Pasal 7 ayat (4) memberi DJP paling lama 10 hari kerja sejak permohonan lengkap untuk menerbitkan bukti pemindahbukuan atau penolakan.

Salah bayar yang tidak masuk daftar itu punya jalan lain. Pasal 7 ayat (6) mengizinkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

Perubahan kode setoran

Lampiran PER-10/PJ/2024 ikut diganti, termasuk daftar kode akun pajak dan kode jenis setoran. Tabel kode di sistem akuntansi atau template pembayaran yang disalin dari daftar lama perlu dicocokkan dengan lampiran baru.

Bagi perusahaan properti, pembeli PPJB, dan notaris yang mengurus surat keterangan, pemindahbukuan atas PPh PPJB layak masuk daftar periksa sebelum membuat setoran baru.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.