+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Listrik dari Pembangkit Sendiri Bertarif Paling Tinggi 1,5%, Setengah dari Sumber Lain

Pabrik yang menyalakan genset dan pabrik yang membeli dari jaringan berada pada dua batas yang berbeda. Selisihnya dua kali lipat, dan pemisahannya hanya mungkin bila konsumsinya dicatat per sumber.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam: paling tinggi 3%.
  • Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri: paling tinggi 1,5%.
  • Kedua angka itu batas atas; penetapannya diserahkan kepada Perda menurut Pasal 58 ayat (4).

Pasal 58 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memuat dua angka, dan keduanya berlaku atas benda yang sama.

Untuk konsumsi tenaga listrik dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarifnya ditetapkan paling tinggi 3%. Untuk konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, paling tinggi 1,5%.

Selisihnya dua kali lipat, dan yang menentukan letaknya bukan besar pemakaian melainkan asal listriknya.

Batas umum PBJT sendiri 10% menurut Pasal 58 ayat (1). Jadi tenaga listrik memang diperlakukan berbeda, dan listrik yang dihasilkan sendiri diperlakukan paling ringan di antara ketiganya.

Kedua angka itu batas atas. Pasal 58 ayat (4) menyerahkan penetapan tarifnya kepada Perda, sehingga angka yang berlaku atas pabrik Anda dibaca dari Perda kabupaten atau kota tempat konsumsi dilakukan.

Satu pabrik, dua batas, satu tagihan listrik

Pabrik yang memakai listrik jaringan dan sekaligus menyalakan pembangkit sendiri berada di dua kelompok pada periode yang sama.

Pemisahannya dikerjakan di tempat konsumsinya diukur, dan tidak mungkin disusun mundur dari rekapitulasi biaya energi. Perusahaan yang menyimpan satu angka biaya listrik bulanan tidak punya dasar membagi mana yang masuk batas 3% dan mana yang masuk 1,5%.

Yang dipelihara cukup tiga catatan: pembacaan meteran per sumber, jam operasi pembangkit sendiri, dan konsumsi bahan bakarnya. Ketiganya sudah dicatat bagian teknik di kebanyakan pabrik; yang biasanya belum ada penyimpanannya dalam bentuk yang dapat ditelusuri ulang.

Pembangkitan sendiri kini juga mencakup bentuk yang dulu jarang ada. Panel surya atap, pembangkit dari gas buang, dan sistem penyimpanan daya sama-sama menghasilkan listrik yang dikonsumsi sendiri, dan pemasangannya sering dicatat sebagai proyek penghematan energi tanpa ada yang menghubungkannya ke kewajiban pajak daerah.

Selisih yang berulang muncul dari tiga tempat: konsumsi untuk mes karyawan yang tercampur dengan konsumsi produksi, penggunaan oleh penyewa di dalam kawasan pabrik, dan pembangkitan sendiri yang tidak pernah dicatat jam operasinya.

Di luar urusan pajak, pemisahan itu menjawab pertanyaan yang lebih sering ditanyakan direksi: pada tingkat produksi berapa pembangkitan sendiri menjadi lebih murah daripada membeli dari jaringan, dan berapa biaya sebenarnya dari produksi yang berjalan saat pasokan jaringan terganggu.

Biaya energi per unit yang dihitung dari total tagihan menyembunyikan kedua jawaban itu.

Batas tarif kelompok PBJT lainnya ada di PBJT jasa hiburan bertarif 40% sampai 75%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Genset cadangan yang jarang menyala, apakah masuk hitungan?

Yang menjadi objek konsumsi tenaga listriknya, sehingga pemakaian sesekali berada dalam lingkup yang sama. Yang membedakan besarnya, dan besarnya dihitung dari konsumsi yang tercatat. Karena itu jam operasi dan pemakaian bahan bakar genset perlu dicatat, sekalipun pemakaiannya jarang.

Pabrik kami memakai surya atap sekaligus listrik jaringan. Perlu dipisah?

Perlu, karena keduanya berada pada batas tarif yang berbeda menurut Pasal 58 ayat (3). Pemisahannya dikerjakan pada pencatatan konsumsi, dan angka yang berlaku atas pabrik Anda tetap dibaca dari Perda kabupaten atau kota tempat konsumsi dilakukan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.