Genset Berkapasitas Tertentu yang Tak Butuh Izin Dikecualikan dari PBJT Listrik
Batasnya bukan besar pemakaian, melainkan perlu atau tidaknya izin dari instansi teknis. Pabrik yang gensetnya kecil berada di luar objek.
Ringkasan Cepat
- Objeknya penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.
- Dikecualikan antara lain konsumsi oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah, kedutaan dengan asas timbal balik, rumah ibadah dan panti sosial, serta listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menempatkan objek PBJT atas tenaga listrik pada penggunaan tenaga listrik oleh pengguna akhir.
Frasa itu memisahkan konsumsi dari distribusi. Yang dipajaki pemakaiannya di ujung rantai.
Ayat (2) mengecualikan empat hal. Konsumsi oleh instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan penyelenggara negara lainnya. Konsumsi pada tempat yang digunakan kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing berdasarkan asas timbal balik. Konsumsi pada rumah ibadah, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis. Dan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin dari instansi teknis terkait.
Butir keempat itu yang berlaku bagi banyak pabrik dan gedung, dan batasnya tidak ada di undang-undang ini.
Batasnya ada pada perizinan
Rumusannya bertumpu pada perizinan. Pembangkit yang kapasitasnya di bawah batas yang menuntut izin dari instansi teknis berada di luar objek; yang di atasnya tidak.
Jadi pertanyaan pertamanya bukan berapa kWh yang dipakai, melainkan berapa kapasitas terpasangnya dan apakah kapasitas itu menuntut izin. Batas tersebut ditetapkan ketentuan di bidang ketenagalistrikan, dan diperiksa di sana.
Bagi perusahaan dengan beberapa unit pembangkit, pemeriksaannya dikerjakan per unit. Genset cadangan kecil di kantor cabang dan pembangkit besar di pabrik dapat berada di dua sisi batas yang sama.
Pemeriksaan itu berguna dikerjakan sekali lalu dicatat. Yang dicatat cukup empat kolom: lokasi, kapasitas terpasang, status perizinan, dan tanggal pemeriksaannya. Penambahan atau penggantian unit mengubah baris yang bersangkutan, dan bukan seluruh daftarnya.
Bagi yang berada di dalam objek, batas tarifnya sudah ditetapkan tersendiri. Pasal 58 ayat (3) huruf b menetapkan konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri paling tinggi 1,5%, sedangkan huruf a menetapkan konsumsi dari sumber lain oleh industri serta pertambangan minyak bumi dan gas alam paling tinggi 3%.
Kedua angka itu batas atas, dan penetapannya diserahkan kepada Perda menurut ayat (4).
Ada satu hal yang mudah terlewat pada gedung yang menyewakan ruang. Konsumsi listrik oleh penyewa di dalam kawasan berbeda kedudukannya dari konsumsi oleh pengelola sendiri, dan pemisahannya dikerjakan pada pencatatan meteran, bukan pada rekapitulasi tagihan.
Gedung yang menagihkan listrik kepada penyewa sebagai bagian dari biaya layanan tanpa memisahkan pemakaiannya akan kesulitan menjelaskan angkanya ketika ditanyakan.
Batas tarif dan pencatatan per sumber dijabarkan di listrik dari pembangkit sendiri bertarif paling tinggi 1,5%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana mengetahui genset kami termasuk yang perlu izin atau tidak?
Batas kapasitas yang menuntut izin ditetapkan ketentuan di bidang ketenagalistrikan, dan tidak disebut dalam UU 1/2022. Karena itu yang diperiksa lebih dahulu kapasitas terpasang tiap unit beserta ketentuan perizinan yang berlaku, lalu posisinya dipastikan ke Perda kabupaten atau kota setempat.
Panel surya atap termasuk listrik yang dihasilkan sendiri?
Konsumsi tenaga listrik yang dihasilkan sendiri diatur sebagai kelompok tersendiri, baik pada pengecualian Pasal 52 maupun pada batas tarif Pasal 58 ayat (3) huruf b. Penggolongan pembangkit tertentu ke dalamnya dipastikan ke ketentuan pelaksana dan Perda setempat.