+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Staf Anda Mewakili Perusahaan ke DJP? Kewenangannya Berakhir 31 Desember

Kelonggaran bagi pemegang brevet dan ijazah D-III berakhir 31 Desember 2026, dan tidak ada surat yang akan mengingatkannya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Bagi yang bukan konsultan pajak, sertifikat brevet atau ijazah perpajakan minimal D-III dari perguruan tinggi terakreditasi A masih diterima sampai 31 Desember 2026 (Pasal 16 ayat 1).

Sejak 6 Juli 2026 berlaku PMK 44/2026 tentang persyaratan dan tata cara penunjukan kuasa wajib pajak, ditetapkan 22 Juni 2026. Peraturan ini mengubah siapa yang boleh mewakili perusahaan di hadapan Direktorat Jenderal Pajak. Staf keuangan yang selama ini mengurus perpajakan perusahaan masih boleh menjadi kuasa?

Siapa yang boleh jadi kuasa

Kompetensi kuasa kini harus dibuktikan. Bagi konsultan pajak, buktinya Izin Konsultan Pajak.

Bagi yang bukan konsultan pajak, Pasal 16 ayat (1) PMK 44/2026 memberi kelonggaran sampai 31 Desember 2026. Seseorang masih dapat menjadi kuasa apabila memiliki sertifikat brevet pajak, atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan sekurang-kurangnya setingkat Diploma III dari perguruan tinggi terakreditasi A. Salah satunya cukup.

Perusahaan yang hari ini diwakili staf internal berbekal brevet punya waktu sampai akhir tahun untuk mengatur perwakilannya pada tahun berikutnya. Tidak ada surat atau pemberitahuan yang menandai perubahan ini; yang berganti hanya tanggalnya.

Pada 24 Agustus 2026 berlaku pula PMK 55/2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak, yang mencabut PMK 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. PMK 44/2026 mengatur syarat menjadi kuasa; PMK 55/2026 mengatur profesi konsultan pajak dan pihak lain yang bertindak sebagai kuasa. Memastikan siapa yang sah mewakili perusahaan berarti membaca keduanya.

Kuasa dari hubungan keluarga diatur tersendiri, dan syaratnya tidak sama dengan jalur kompetensi di atas. Derajat hubungannya menentukan; rinciannya ada pada naskah PMK 44/2026 dan sebaiknya dibaca sebelum menandatangani surat kuasa untuk urusan yang bertenggat.

Kalau surat kuasanya sedang berjalan

Untuk tiap orang yang tercatat sebagai kuasa perusahaan, mula-mula pastikan statusnya: konsultan pajak berizin atau bukan. Bila konsultan pajak, izinnya masih berlaku dan ia terdaftar pada sistem DJP. Bila bukan, ia memenuhi salah satu syarat transisi tadi.

Lalu pastikan dasar kewenangannya masih ada setelah 31 Desember 2026. Setelah itu lingkup kuasanya: apakah surat kuasa mencakup jenis urusan yang sedang ditangani, atau dibuat terlalu sempit untuk urusan lain yang muncul kemudian.

Surat kuasa diperiksa keabsahannya ketika dipakai, dan biasanya dipakai ketika ada surat dari kantor pajak dengan tenggat pendek. Kuasa yang ditolak pada saat itu tidak menghentikan tenggatnya.

Ada dua tanggal yang menentukan: 6 Juli 2026 saat syaratnya berubah, dan 31 Desember 2026 saat kelonggaran bagi pemegang brevet dan ijazah D-III berakhir. Di antara keduanya, surat kuasa yang ada diperiksa satu per satu.

Naskah lengkapnya tersedia di JDIH Kementerian Keuangan: PMK 44/2026 dan PMK 55/2026.

Pertanyaan yang sering diajukan

Setelah 31 Desember 2026, staf internal saya yang berbekal brevet masih boleh mewakili?

Kelonggaran Pasal 16 ayat (1) berakhir pada tanggal itu. Yang perlu dipastikan sebelum akhir tahun adalah apakah dasar kewenangannya masih ada pada tahun berikutnya, atau perlu disiapkan penggantinya.

Apa akibatnya kalau surat kuasa ditolak?

Tenggat yang sedang berjalan tidak ikut berhenti. Waktu yang tersisa habis untuk mengurus keabsahan kuasa, bukan untuk menyusun substansi jawabannya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.