+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi3 menit baca

LKPM Rutin Terlewat di Antara Kewajiban Pelaporan PMA

Laporan Kegiatan Penanaman Modal disampaikan berkala lewat OSS dan tidak melekat pada siklus akuntansi mana pun. Sanksi ketidakpatuhannya berjenjang sampai pencabutan perizinan berusaha.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Kewajiban LKPM berdiri sendiri dan tidak gugur hanya karena perusahaan belum beroperasi atau belum membukukan penjualan.
  • Kewajiban audit laporan keuangan bagi PMA umumnya lahir dari kriteria Pasal 68 UU Perseroan Terbatas, bukan dari statusnya sebagai PMA.
  • Sanksi ketidakpatuhan LKPM bersifat administratif berjenjang dan dapat berujung pada pencabutan perizinan berusaha.

Perusahaan penanaman modal asing menghadapi seluruh kewajiban yang dihadapi perusahaan lokal, ditambah satu lapis yang melekat pada status penanaman modalnya. Cara paling sederhana memetakannya dengan bertanya kepada siapa laporan itu ditujukan.

Lapis Kepada Isi utama Irama
Penanaman modal Sistem OSS / BKPM Realisasi investasi & tenaga kerja Berkala (triwulanan/semesteran menurut skala)
Perpajakan DJP lewat Coretax SPT Masa & Tahunan, bukti potong Bulanan & tahunan
Korporasi RUPS, notaris Laporan keuangan, laporan tahunan Tahunan
Devisa & utang luar negeri Bank Indonesia Utang luar negeri, lalu lintas devisa Bulanan bila memenuhi kriteria

Lapis pertama yang paling mudah luput. Ia tidak melekat pada siklus akuntansi mana pun, dan tidak ada faktur yang mengingatkannya.

LKPM dan tenggat triwulanannya

Laporan Kegiatan Penanaman Modal disampaikan lewat sistem OSS. Isinya bukan laporan keuangan, melainkan realisasi investasi: berapa yang sudah dibelanjakan untuk tanah, bangunan, mesin, dan modal kerja, serta berapa tenaga kerja yang terserap.

Tiga kekeliruan berulang.

Yang pertama menganggap kewajiban belum lahir karena belum berproduksi. Pada tahap konstruksi, yang dilaporkan pengeluaran investasinya, dan perusahaan yang menunggu sampai ada penjualan pertama biasanya sudah melewatkan beberapa periode.

Yang kedua, angka LKPM tidak pernah dicocokkan dengan pembukuan. Realisasi investasi menurut LKPM dan penambahan aset tetap menurut buku besar seharusnya bercerita hal yang sama. Bila berbeda selama beberapa tahun, selisih itu menjadi pertanyaan pada saat pengajuan fasilitas, perubahan perizinan, atau uji tuntas ketika perusahaan hendak dijual.

Yang ketiga, tidak ada penanggung jawabnya. LKPM berada di celah antara keuangan, legal, dan HR, dan bila tidak ada satu nama yang memegangnya, laporannya terlewat pada bulan ketika orang yang biasa mengerjakannya sedang cuti.

Status PMA dengan sendirinya tidak mewajibkan audit. Kewajiban itu lahir dari kriteria umum Pasal 68 UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, antara lain bila aset dan/atau peredaran usaha mencapai lima puluh miliar rupiah.

Dalam praktik sebagian besar PMA tetap diaudit, karena induk usaha membutuhkannya untuk konsolidasi, bank mensyaratkannya dalam perjanjian kredit, atau anggaran dasarnya sendiri mengaturnya. Jadwal induk mendahului tenggat lokal: induk yang menutup buku pada Februari untuk pelaporan grupnya memerlukan angka lama sebelum tenggat pelaporan di Indonesia, dan menyelaraskannya sejak awal tahun menghindarkan kejar-kejaran pada Januari.

Transaksi dengan induk usaha

Hampir tiap PMA punya transaksi dengan pihak berelasi di luar negeri: pembelian bahan baku, imbalan jasa manajemen, royalti, atau pinjaman pemegang saham. Tiap transaksi semacam itu menimbulkan tiga akibat yang harus ditangani bersamaan.

Kewajaran harga. Transaksinya mengikuti prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan dokumentasinya disiapkan sesuai ketentuan transfer pricing yang berlaku. Dokumen yang disusun mundur di akhir tahun hampir selalu lemah pada analisis fungsi.

Pemotongan pajak. Pembayaran ke luar negeri merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26. Tarifnya dapat diturunkan perjanjian penghindaran pajak berganda hanya bila syarat administratifnya, termasuk surat keterangan domisili yang sah dan masih berlaku, dipenuhi sebelum pemotongan dilakukan.

Pelaporan utang luar negeri. Pinjaman dari induk dapat memenuhi kriteria utang luar negeri dan menimbulkan kewajiban pelaporan tersendiri kepada Bank Indonesia. Ini yang kerap tidak disadari, karena pinjaman induk dianggap urusan internal grup.

Ada satu hal lagi yang tidak berlaku surut. Perusahaan yang ingin menyelenggarakan pembukuan dalam bahasa Inggris dan dolar Amerika Serikat harus memperoleh izin lebih dahulu dari otoritas pajak. Perusahaan yang sejak awal membukukan dalam dolar karena begitulah sistem induknya bekerja, tanpa pernah mengajukan izin, harus menyusun ulang pembukuannya ke rupiah untuk pelaporan lokal.

Untuk PMA yang baru berdiri, buat kalender kewajiban berisi seluruh tenggat: LKPM, SPT Masa, SPT Tahunan, laporan Bank Indonesia bila berlaku, dan RUPS tahunan, lalu tempelkan satu nama pada tiap baris. Putuskan bahasa dan mata uang pembukuan sejak awal, dan urus izinnya bila memilih dolar. Petakan seluruh transaksi dengan pihak berelasi beserta dasar penentuan harganya sebelum transaksinya berjalan setahun penuh. Dan selaraskan jadwal pelaporan dengan induk, termasuk kapan angka audit harus siap.

Lapis yang membedakan PMA adalah LKPM, dan ia luput karena tidak ada faktur, tidak ada siklus akuntansi, dan sering tidak ada nama yang memegangnya.

Tenggat yang berjalan bersamaan ada di kalender kewajiban.

Pertanyaan yang sering diajukan

Perusahaan kami belum berproduksi dan belum ada penjualan. Apakah tetap wajib lapor?

Tetap wajib. Pada tahap belum berproduksi, yang dilaporkan adalah realisasi investasi, yaitu pengeluaran untuk tanah, bangunan, mesin, dan biaya lain, bukan penjualan. Menganggap kewajiban belum lahir karena belum ada omzet adalah kekeliruan yang khas pada perusahaan PMA baru.

Apa sanksi bila LKPM tidak disampaikan?

Sanksinya administratif dan berjenjang, dimulai dari peringatan tertulis, lalu pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha. Karena menyentuh izin dan bukan sekadar denda, risikonya melampaui perkiraan banyak manajemen.

Apa saja konsekuensi pinjaman dari induk usaha di luar negeri?

Sekurangnya tiga. Pertama, bunganya harus wajar menurut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, dan transaksinya masuk lingkup dokumentasi transfer pricing. Kedua, pembayaran bunga ke luar negeri merupakan objek pemotongan PPh Pasal 26 dengan tarif yang dapat diturunkan oleh perjanjian penghindaran pajak berganda, sepanjang syarat administratifnya dipenuhi. Ketiga, bila memenuhi kriteria utang luar negeri, timbul kewajiban pelaporan kepada Bank Indonesia.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Regulasi, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.