+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Regulasi2 menit baca

Agrowisata, Pemancingan, dan Pusat Kebugaran Masuk Jasa Kesenian dan Hiburan

Daftarnya jauh melampaui yang biasa dibayangkan sebagai hiburan. Kebun binatang, wahana pendidikan, dan olahraga permainan ada di dalamnya.

BagikanWinX@

Ringkasan Cepat

  • Daftarnya mencakup tontonan film, pergelaran, kontes, pameran, sirkus, pacuan dan perlombaan kendaraan, permainan ketangkasan, olahraga permainan, rekreasi wahana, panti pijat, serta diskotek dan sejenisnya.
  • Pengecualiannya berlaku bagi promosi budaya tradisional dan kegiatan layanan masyarakat yang tidak dipungut bayaran.
  • Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan konsumen; bila tidak ada pembayaran, dipakai harga jual barang dan jasa sejenis di daerah itu.

Kata “hiburan” dalam percakapan sehari-hari menunjuk tempat tertentu. Pasal 55 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 memakainya jauh lebih luas, dan menyebut dua belas kelompok.

Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi. Pergelaran kesenian, musik, tari, dan/atau busana. Kontes kecantikan. Kontes binaraga. Pameran. Pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor. Permainan ketangkasan.

Lalu empat kelompok yang kerap di luar dugaan pemiliknya: olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran; rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; panti pijat dan pijat refleksi; serta diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa.

Kelompok terakhir itu yang punya batas tarif tersendiri, yaitu paling rendah 40% dan paling tinggi 75% menurut Pasal 58 ayat (2). Sebelas kelompok lainnya mengikuti batas umum PBJT, yaitu paling tinggi 10%.

Selisih itu yang membuat penggolongan bukan urusan administratif. Pusat kebugaran, kolam pemancingan, dan kebun agrowisata berada pada batas umum; keliru menempatkannya di kelompok bertarif khusus menghasilkan angka yang jauh berbeda.

Tiga pengecualian, semuanya bersyarat gratis

Pasal 55 ayat (2) mengecualikan jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dengan tidak dipungut bayaran; kegiatan layanan masyarakat dengan tidak dipungut bayaran; dan bentuk kesenian dan hiburan lain yang disebut ketentuan itu.

Syarat “tidak dipungut bayaran” melekat pada dua yang pertama. Acara budaya yang menjual tiket, sekalipun murah, berada di luar pengecualian tersebut.

Dan bila memang tidak ada pembayaran, Pasal 57 ayat (2) menyediakan jalannya: dasar pengenaan PBJT dihitung berdasarkan harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan.

Jadi acara gratis yang tidak memenuhi pengecualian tetap punya dasar pengenaan, dan dasarnya diambil dari harga pasar setempat.

Dasar pengenaan pada keadaan biasa lebih sederhana. Pasal 57 ayat (1) menyebutnya jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu, dan Pasal 56 menempatkan subjeknya pada konsumen serta wajib pajaknya pada pihak yang melakukan penjualan, penyerahan, atau konsumsi.

Bagi usaha wisata di Jawa dan Bali yang layanannya bercampur, penggolongan per jenis layanan pada sistem penjualan menjadi pekerjaan pertama. Tempat rekreasi yang memungut satu harga terusan untuk beberapa wahana perlu menentukan pemilahannya sejak tarif itu disusun, bukan ketika ditanyakan.

Rentang tarif kelompok bertarif khusus dijabarkan di PBJT jasa hiburan bertarif 40% sampai 75%.

Pertanyaan yang sering diajukan

Pusat kebugaran termasuk jasa hiburan?

Pasal 55 ayat (1) huruf i menyebut olahraga permainan dengan menggunakan tempat atau ruang dan/atau peralatan dan perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. Tarif yang berlaku atasnya mengikuti batas umum PBJT, bukan batas khusus kelompok hiburan tertentu, dan angkanya dibaca dari Perda setempat.

Acara yang digratiskan, apakah tetap terutang?

Pasal 55 ayat (2) mengecualikan jasa kesenian dan hiburan yang semata-mata untuk promosi budaya tradisional dan kegiatan layanan masyarakat, keduanya dengan syarat tidak dipungut bayaran. Di luar itu, Pasal 57 ayat (2) menyatakan bila tidak terdapat pembayaran, dasar pengenaannya dihitung dari harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di daerah bersangkutan.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.