Jakarta Memungut Pajak Provinsi dan Kabupaten Sekaligus, Ini Dasarnya
Perusahaan yang pindah dari kabupaten ke Jakarta berhadapan dengan satu pemungut untuk urusan yang sebelumnya ditangani dua. Batas tarif kendaraannya pun berbeda.
Ringkasan Cepat
- Pasal 4 ayat (3) menyatakan pajak provinsi dan pajak kabupaten/kota dipungut oleh daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom.
- Pada daerah tersebut, tarif PKB kepemilikan pertama ditetapkan paling tinggi 2% dan progresifnya paling tinggi 10%.
Pasal 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 membagi pajak daerah menjadi dua kelompok.
Ayat (1) menyebut tujuh jenis yang dipungut pemerintah provinsi, dan ayat (2) menyebut sembilan jenis yang dipungut pemerintah kabupaten/kota.
Ayat (3) kemudian menyatakan bahwa pajak sebagaimana dimaksud pada kedua ayat itu dipungut oleh Daerah yang setingkat dengan Daerah provinsi yang tidak terbagi dalam Daerah kabupaten/kota otonom.
Bagi perusahaan yang berkedudukan di sana, akibatnya ada dua: satu pada administrasi, satu pada angka.
Tidak ada pembelahan provinsi dan kabupaten
Di provinsi yang terbagi dalam kabupaten dan kota, sebuah perusahaan berhadapan dengan dua tingkat pemerintahan. PKB dan BBNKB diurus provinsi; PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, dan air tanah diurus kabupaten atau kota tempat objeknya berada.
Pada daerah yang dimaksud Pasal 4 ayat (3), pembelahan itu tidak terjadi. Kedua daftar dipungut satu pemerintahan, termasuk Opsen PKB dan Opsen BBNKB yang pada daerah lain menjadi bagian kabupaten/kota.
Perbedaannya terasa pada administrasi: satu Perda induk, satu instansi yang dihubungi, dan satu kalender penyetoran untuk jenis pajak yang di daerah lain terpisah.
Kebiasaan lama sering ikut pindah bersama kedudukannya, yaitu memisahkan urusan provinsi dan urusan kabupaten pada dua penanggung jawab. Pemisahan itu tidak salah, dan ia menambah langkah yang sudah tidak diperlukan.
PKB 2% dan progresifnya 10%
Perbedaan kedua ada pada angka. Pasal 7 menetapkan tarif PKB untuk kepemilikan pertama paling tinggi 1,2%, dan untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan progresif paling tinggi 6%.
Ayat berikutnya mengatur daerah setingkat provinsi yang tidak terbagi dalam kabupaten/kota otonom secara tersendiri: kepemilikan pertama paling tinggi 2%, dan kepemilikan kedua dan seterusnya dapat ditetapkan progresif paling tinggi 10%.
Batas yang lebih tinggi itu menggantikan struktur pajak ditambah opsen yang berlaku di daerah lain. Perusahaan berarmada besar perlu memperhatikan perhitungan progresifnya, karena penambahan kendaraan atas nama badan yang sama masuk hitungan kepemilikan berikutnya.
Sebelum menambah armada, pastikan atas nama entitas mana kendaraan didaftarkan, sebab perhitungan progresif mengikuti pemilik. Pastikan pula di daerah mana ia didaftarkan, sebab Perda yang berlaku dan batas tarifnya mengikuti daerah itu.
Pada grup yang entitasnya tersebar, hal ini juga memengaruhi tempat mencatat. Kendaraan yang terdaftar atas nama entitas di Jakarta dan kendaraan atas nama entitas di kabupaten menghadapi struktur pungutan yang berbeda, meski keduanya dipakai di jalan yang sama.
Dari situ muncul pertanyaan lanjutannya. Apakah penambahan tersebut memicu lapisan progresif berikutnya pada entitas yang bersangkutan, dan apakah lebih tepat mendaftarkannya atas nama entitas lain dalam grup.
Pertanyaan kedua menyentuh hal di luar pajak daerah. Kendaraan yang tercatat pada satu entitas tetapi dipakai entitas lain menimbulkan pertanyaan atas pembebanan biayanya, dan pertanyaan itu muncul pada audit maupun pada pemeriksaan pajak.
Kedudukan istimewa dalam Pasal 4 ayat (3) menyatukan pemungutan dua kelompok pajak daerah, dan menempatkan batas tarif kendaraan pada angka yang berbeda dari provinsi lain.
Di daerah lain, tagihannya memakai opsen; lihat opsen PKB dan BBNKB 66%.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan di Jakarta membayar pajak daerah dua kali?
Tidak. Yang disatukan pemungutnya; jumlah pungutannya tetap. Jenis pajaknya tetap sebagaimana diatur undang-undang; yang berbeda adalah kedua daftar itu berada pada satu pemerintahan, sehingga administrasinya tidak terbelah antara provinsi dan kabupaten/kota.
Kantor kami di Jakarta, gudang di Bekasi. Apa yang perlu dibedakan?
Dua hal: Perda yang berlaku atas tiap objek, dan ke kas mana penyetorannya. Objek di Bekasi tunduk pada Perda Kota Bekasi dan Perda Provinsi Jawa Barat sesuai jenis pajaknya, sedangkan objek di Jakarta tunduk pada Perda DKI Jakarta.