Denda PBB Sebelas Tahun Dihapus di Kabupaten Semarang sampai 30 September
Rentang sebelas tahun itu menjangkau objek yang pemiliknya sudah berganti, dan di situlah pemeriksaannya dimulai.
Ringkasan Cepat
- Pembebasan denda mencakup tunggakan PBB-P2 masa pajak 2013 sampai dengan 2024.
- Pokoknya dibayar dalam periode 1 Juli sampai 30 September 2026.
- Dasarnya Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 1 Juli 2026, dengan sasaran penagihan sekitar Rp11 miliar.
Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang membebaskan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 atas tunggakan masa pajak tahun 2013 sampai dengan 2024.
Dasarnya Keputusan Bupati Nomor 900.1.13.1/4528/SJ tanggal 1 Juli 2026. “SK ini memberikan insentif fiskal berupa pembebasan denda keterlambatan pembayaran PBB-P2 atas tunggakan masa pajak tahun 2013 sampai dengan 2024,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah, Rudibdo, dikutip dari Kompas pada 2 Juli 2026.
Jendelanya 1 Juli sampai 30 September 2026, dan yang disetor tinggal pokoknya. Sasaran penagihan dari program ini sekitar Rp11 miliar.
Tenggatnya tinggal sepekan dari hari ini.
Rentang sebelas tahun menjangkau pemilik yang sudah berganti
Program pemutihan biasanya mencakup empat sampai lima tahun ke belakang. Sebelas tahun berbeda ukurannya, dan perbedaan itu bukan soal besaran.
Objek yang menunggak sejak 2013 kemungkinan sudah berpindah tangan sekali atau dua kali. Tunggakannya tetap melekat pada objek dan tercatat atas nomor objek pajaknya, sehingga ia muncul pada pemilik yang sekarang.
Bagi perusahaan yang memperoleh tanah atau bangunan di Kabupaten Semarang lewat pembelian, peralihan aset, atau penggabungan usaha dalam sebelas tahun terakhir, itu pertanyaan yang layak diperiksa sekarang, bukan nanti saat objeknya hendak dialihkan lagi.
Pemeriksaannya berangkat dari daftar objek. Untuk tiap bidang di Kabupaten Semarang, catat nomor objek pajaknya, tahun perolehannya, dan status tunggakan menurut catatan Badan Keuangan Daerah.
Kolom ketiga yang tidak dapat diisi dari arsip sendiri. Ia ditanyakan ke Badan Keuangan Daerah atas nomor objek pajaknya, dan tidak disimpulkan dari ada atau tidaknya SPPT yang pernah diterima.
Sebabnya sederhana: SPPT dikirim ke alamat yang tercatat, dan alamat yang tercatat sering masih alamat pemilik lama. Objek yang tidak pernah menerbitkan surat di meja Anda bisa saja menunggak sejak sebelum Anda memilikinya.
Pisahkan dulu bagian siapa yang mana
Membayar tunggakan pemilik sebelumnya bukan keputusan administratif; ia keputusan yang menyentuh siapa menanggung apa.
Dua hal dipisahkan lebih dulu. Berapa pokok yang tertunggak untuk periode sebelum objek itu Anda peroleh, dan berapa untuk periode sesudahnya.
Bagian kedua jelas menjadi kewajiban Anda. Bagian pertama bergantung pada isi akta peralihannya, dan sebagian akta memuat pernyataan penjual bahwa seluruh kewajiban pajak atas objek telah dilunasi.
Yang tidak berubah oleh pembagian itu: tunggakannya tetap melekat pada objek, dan menahan pembayaran sambil menyelesaikan perkara dengan penjual berarti melewatkan jendela sampai 30 September dan kehilangan pembebasan dendanya.
Urutan yang biasanya berhasil adalah membayar dalam jendela, lalu menagihkan bagian yang bukan kewajiban Anda dengan bukti setoran di tangan. Bukti setoran lebih mudah ditagihkan daripada perkiraan.
Program serupa dengan dua tenggat berbeda yang berjalan di Jawa Barat dijabarkan di pemutihan pajak daerah berpijak pada Pasal 101.
Pertanyaan yang sering diajukan
Objek kami dibeli tahun 2019. Tunggakan sebelum itu tanggung jawab siapa?
Tunggakan melekat pada objeknya dan tercatat atas nomor objek pajaknya, sehingga tetap muncul meski pemiliknya sudah berganti. Yang menentukan posisi hukum antara penjual dan pembeli isi akta peralihannya, dan itu diperiksa sebelum memutuskan siapa yang membayar.
Kami tidak yakin punya tunggakan. Bagaimana memastikannya?
Dari catatan di Badan Keuangan Daerah Kabupaten Semarang atas nomor objek pajak yang bersangkutan. Ketiadaan SPPT yang diterima bukan bukti tidak ada tunggakan, karena SPPT dapat terkirim ke alamat lama.