Korporasi Nonaktif dan Laporan Pemilik Manfaat
Surat Edaran AHU-AH.01-36/2026 memberi status nonaktif kepada PT, yayasan, dan perkumpulan yang tidak memperbarui data selama 5 tahun, dan menegaskan kewajiban laporan pemilik manfaat.

Ringkasan Cepat
- Pembaruan paling sedikit berupa pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus.
- Korporasi yang sudah melapor pemilik manfaat tetap wajib mengisi kuesioner saat perubahan data.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum menetapkan Surat Edaran AHU-AH.01-36 Tahun 2026 pada 11 Februari 2026. Cakupannya perseroan terbatas, yayasan, dan perkumpulan.
Latar belakangnya tertulis di surat edaran itu. Banyak korporasi tidak memperbarui data sejak pendirian, dan laporan pemilik manfaat yang diwajibkan sejak 2019 tidak naik berarti.
Alur status nonaktif
Korporasi yang tidak memberitahukan pembaruan atau perubahan administrasi selama 5 tahun ke belakang masuk daftar sementara. Daftar itu diumumkan lewat surat kabar, laman Ditjen AHU, dan media sosial.
Bila 6 bulan sesudah pemberitahuan data tetap tidak diperbarui, korporasi masuk daftar tetap dan mendapat tanda “Nonaktif” di sistem dan profil korporasi. Pemberitaan menyebut daftar sementara diumumkan 4 Mei 2026 dan daftar tetap 4 November 2026.
Pembaruan paling sedikit berupa pengangkatan kembali atau perubahan susunan pengurus. Surat edaran mengingatkan pengurus yang masa jabatannya habis tidak lagi berwenang bertindak atas nama korporasi, dan tindakannya dapat dinilai tidak sah serta dimintakan tanggung jawab pribadi.
Tanda “Nonaktif” dihapus sesudah pembaruan masuk ke sistem Ditjen AHU.
Pemilik manfaat
Bagian B mengulang kewajiban laporan pemilik manfaat lewat bo.ahu.go.id. Saat mengisinya, korporasi wajib mengisi kuesioner sesuai Permenkum 2/2025.
Korporasi yang sudah melapor tetap wajib mengisi kuesioner, yaitu saat perubahan anggaran dasar atau data, atau saat pengkinian informasi pemilik manfaat.
Korporasi yang tidak melapor, atau memberi informasi yang tidak benar, dapat dikenai teguran, daftar hitam, atau pemblokiran akses sistem Ditjen AHU.
Pemeriksaan untuk grup usaha
Grup dengan banyak anak perusahaan perlu mendaftar tiap entitas beserta tanggal akhir masa jabatan pengurus dan tanggal perubahan data terakhir di AHU. Akta perpanjangan pengurus yang belum diberitahukan ke sistem termasuk yang perlu dibereskan.
Laporan tahunan lewat SABH bergantung pada akses yang sama, dan dibahas di Kewajiban Laporan Tahunan PT ke SABH.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah status nonaktif berarti perusahaan bubar?
Surat edaran menyebutnya tanda khusus dalam penataan basis data. Tanda itu dihapus sesudah pembaruan administrasi dilakukan.
Perusahaan kami terblokir. Dari mana mulai?
Angka 8 bagian A meminta pembukaan pemblokiran lebih dulu: melaporkan pemilik manfaat bila itu sebabnya, atau memenuhi syarat Permenkum 21/2025, baru memperbarui data.


