Kewajiban DHE SDA Menurut PP 2/2026 dan PP 21/2026
PP 36/2023 tentang DHE SDA sudah tiga kali diubah. Eksportir kini menempatkan dana di bank BUMN, menahannya 100% paling singkat 12 bulan, dan hanya boleh menukar ke rupiah maksimal 50% nilai ekspor.

Ringkasan Cepat
- Penempatan wajib selesai paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
- Pelanggaran dikenai penangguhan pelayanan ekspor.
PP 21/2026 berlaku 1 Juni 2026 dan merupakan perubahan ketiga PP 36/2023 tentang devisa hasil ekspor sumber daya alam. Perubahan keduanya, PP 2/2026, berlaku 26 Februari 2026 dan memuat sebagian besar ketentuan yang berlaku sekarang.
Siapa dan berapa
Pasal 6 mewajibkan eksportir dengan nilai ekspor pada PPE paling sedikit USD250.000 menempatkan DHE SDA ke Rekening Khusus DHE SDA di bank BUMN yang melakukan kegiatan valuta asing. Penempatan paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran PPE.
Pasal 7 mewajibkan dana tetap ditempatkan 100% paling singkat 12 bulan. Untuk minyak dan gas bumi, angkanya paling sedikit 30% selama paling singkat 3 bulan.
Pasal 18A sesudah PP 21/2026 memberi ketentuan khusus untuk pelaksanaan perjanjian dagang bilateral. DHE SDA sektor pertambangan yang termasuk di dalamnya paling sedikit 30% selama 3 bulan, dan dapat ditempatkan serta ditukar di bank devisa yang ditetapkan Bank Indonesia.
Pemakaian dan penukaran
Pasal 11A membolehkan dana dipakai untuk kewajiban pajak dan PNBP dalam valuta asing, dividen dalam valuta asing, pengadaan bahan baku, bahan penolong, barang modal dan jasa, serta pembayaran pinjaman pengadaan barang modal dan modal kerja. Pemakaian ini dihitung sebagai pengurang kewajiban penempatan.
Penukaran ke rupiah dibatasi paling banyak 50% dari nilai ekspor pada PPE, di bank BUMN yang sama. Bila penukaran kurang dari 50%, sisanya dapat dipakai untuk keperluan di atas.
Pemakaian itu dilakukan selama dana masih di Rekening Khusus, belum masuk instrumen penempatan, dengan bukti penggunaan dan surat pernyataan kepada bank. Dana di instrumen perbankan dan instrumen Bank Indonesia tidak dapat ditarik sebelum jatuh tempo.
Pasal 16 menetapkan sanksi berupa penangguhan pelayanan ekspor bagi yang tidak memenuhi penempatan, retensi, atau batas penukaran.
Dampak bagi bagian keuangan
Saldo yang ditahan 12 bulan tidak bebas dipakai untuk operasi, jadi proyeksi kas perlu memisahkannya dari kas operasional. Fasilitas lindung nilai dan pembayaran utang valas juga perlu dicek terhadap daftar pemakaian Pasal 11A.
Pemberitaan awal November 2026 menyebut pemerintah merencanakan perubahan lagi. Periksa status aturan ini sebelum mengambil keputusan, karena rincian teknisnya mengikuti Peraturan Bank Indonesia.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana PPE yang terbit sebelum 1 Juni 2026?
Pasal II PP 21/2026 menyatakan PPE sebelum tanggal itu yang sedang diawasi BI atau OJK dinyatakan telah memenuhi kewajibannya menurut aturan sebelumnya.
Apakah dana itu boleh dipakai membayar dividen?
Boleh dalam valuta asing, menurut Pasal 11A ayat (1) huruf b, dan pemakaiannya dihitung sebagai pengurang kewajiban penempatan.


