Lima Objek PBJT, Satu Aturan Tempat Setor: di Mana Konsumsinya Terjadi
Usaha berjaringan menyetor ke beberapa kas daerah dari satu sistem penjualan. Yang menentukan pembagiannya bukan alamat kantor pusat.
Ringkasan Cepat
- Objek PBJT meliputi makanan dan/atau minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan.
- PBJT dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi dilakukan.
- Saat terutangnya dihitung sejak saat pembayaran, penyerahan, atau konsumsi dilakukan.
PBJT menghimpun lima hal yang dulu berdiri sebagai pajak terpisah. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menyebut objeknya berupa penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi makanan dan/atau minuman; tenaga listrik; jasa perhotelan; jasa parkir; serta jasa kesenian dan hiburan.
Penggabungan itu menyederhanakan satu hal dan memunculkan satu hal lain. Yang sederhana kerangkanya: satu jenis pajak, satu batas tarif umum, satu aturan tempat pemungutan. Yang muncul kebutuhan memilah, karena kelimanya punya batas tarif yang tidak seluruhnya sama.
Pasal 56 menempatkan subjeknya pada konsumen barang dan jasa tertentu, dan wajib pajaknya pada orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi. Perusahaan berkedudukan sebagai pemungut, dan yang menanggung pembelinya.
Dasar pengenaannya jumlah yang dibayarkan konsumen, menurut Pasal 57 ayat (1). Bila tidak ada pembayaran, ayat (2) memakai harga jual barang dan jasa sejenis yang berlaku di wilayah daerah bersangkutan.
Di mana konsumsinya terjadi
Aturan tempatnya satu kalimat, dan berlaku untuk kelima objeknya.
“PBJT yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan,” bunyi Pasal 59 ayat (2), dikutip pada 23 September 2026.
Untuk usaha satu lokasi, ketentuan itu tidak menimbulkan pertanyaan. Untuk usaha berjaringan, ia menentukan ke berapa kas daerah penyetorannya terbagi.
Hotel menyetor ke daerah tempat bangunannya berdiri. Gerai makanan menyetor ke daerah tempat gerainya berada. Katering yang menyajikan di kota lain menyetor ke daerah tempat penyajiannya. Pengelola parkir menyetor ke daerah tempat lahannya berada. Pabrik menyetor PBJT tenaga listrik ke daerah tempat konsumsinya dilakukan.
Kantor pusat yang menggabungkan seluruh pendapatan menjadi satu angka kehilangan dasar pembagiannya. Urutan yang bekerja: rinci per lokasi lebih dahulu, gabung untuk pelaporan keuangan kemudian.
Saat terutangnya disebut ayat berikutnya: dihitung sejak saat pembayaran, penyerahan, atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.
Ketiga peristiwa itu tidak selalu jatuh pada hari yang sama. Pada penjualan tunai di gerai, ketiganya berimpit. Pada pesanan korporasi yang dibayar kemudian, pembayaran dan penyerahan terpisah berminggu-minggu.
Karena itu yang perlu tercatat pada tiap transaksi bukan hanya nilainya, melainkan tanggal penyerahan dan tanggal pembayarannya, serta lokasi tempat keduanya terjadi. Tiga penanda itu menjawab pertanyaan tentang periode dan daerah sekaligus.
Perusahaan yang sistem penjualannya hanya merekam tanggal faktur akan menyusun jawabannya mundur, dan penyusunan mundur atas transaksi lintas daerah jarang persis.
Kedudukan usaha sebagai pemungut dijabarkan di restoran dan katering memungut PBJT.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pembayaran diterima di kantor pusat, penyerahannya di cabang. Setor ke mana?
Pasal 59 ayat (2) menempatkan pemungutan di wilayah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi dilakukan. Untuk usaha yang ketiganya terjadi di tempat berbeda, penentuan titiknya perlu dipastikan ke Perda daerah yang bersangkutan sebelum penagihan pertama.
Kalau pembayaran baru diterima bulan berikutnya, kapan terutangnya?
Pasal 59 ayat (3) menghitung saat terutang sejak saat pembayaran, penyerahan, atau konsumsi dilakukan. Karena ketiganya disebut, penerapan pada pola penjualan Anda dipastikan ke Perda setempat, dan pencatatan tanggal ketiganya perlu ada sejak transaksi direkam.