Syarat Nilai Buku Merger dalam PMK 1/2026
PMK 1/2026 memangkas syarat kelanjutan usaha dalam tes tujuan bisnis dari 5 tahun menjadi 4 tahun. Permohonan dan keputusan sebelum 22 Januari 2026 tetap menunjuk ketentuan lama.

Ringkasan Cepat
- Menteri berwenang mengevaluasi ketentuan nilai buku paling lama 3 tahun sejak 22 Januari 2026.
PMK 1/2026 ditetapkan dan berlaku 22 Januari 2026 sebagai perubahan keempat PMK 81/2024. Kaidah dasarnya tetap: Pasal 392 ayat (1) mewajibkan nilai pasar, dan ayat (2) mengizinkan nilai buku setelah persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
Perubahan yang menyentuh rencana perusahaan ada di Pasal 393 ayat (2). Huruf c dan huruf d sebelumnya menyebut 5 tahun. Keduanya kini menyebut 4 tahun, masing-masing untuk kelanjutan usaha pihak yang mengalihkan dan keberlangsungan usaha pihak penerima. Huruf d berbunyi “tetap berlangsung paling singkat 4 (empat) tahun setelah tanggal efektif penggabungan, peleburan, pemekaran, atau pengambilalihan usaha”.
Huruf e tidak berubah. Aktiva tetap yang diterima tidak boleh dipindahtangankan paling singkat 2 tahun, kecuali untuk efisiensi perusahaan.
Siapa yang masih memakai 5 tahun
Pasal II mengatur dua kelompok. Keputusan nilai buku yang terbit sebelum 22 Januari 2026 tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan PMK 81/2024 sebelum perubahan ini. Permohonan yang sudah diajukan dan belum diputus juga diproses dengan ketentuan lama itu.
Artinya, perusahaan yang merger pada 2024 atau 2025 tidak otomatis menikmati syarat yang lebih pendek. Agenda pemantauan 5 tahun pada kelompok ini sebaiknya tidak diubah tanpa penegasan DJP.
Ada satu pengecualian baru. Pasal 405 ayat (4) membebaskan wajib pajak dari penghitungan ulang nilai pasar bila ia sudah memegang persetujuan lama, sudah memenuhi Pasal 393 ayat (2) huruf c dan d, lalu melakukan restrukturisasi lagi setelah aturan ini berlaku.
Perubahan untuk BUMN
Pasal 392 ayat (7) dan (8) serta Pasal 394 ayat (4) dan (5) mengganti pemberi persetujuan restrukturisasi BUMN. Sebelumnya menteri yang membina BUMN, kini kepala lembaga pemerintah yang mengatur BUMN.
Bila syarat gagal dipenuhi
Pasal 405 ayat (1) dan (2) memerintahkan DJP mencabut persetujuan dan menghitung ulang pengalihan dengan nilai pasar pada tanggal efektif. Ayat (3) menentukan penanggung pajaknya: penerima harta untuk penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, serta pengalih harta untuk pemekaran.
Sebelum tanggal efektif
Mula-mula, pastikan bentuk transaksinya masuk Pasal 392 ayat (3) sampai (8). Pemekaran, misalnya, hanya terbuka bagi kelompok pada ayat (6). Lalu periksa syarat Surat Keterangan Fiskal untuk tiap badan dan bentuk usaha tetap yang terkait, sebab Pasal 393 ayat (1) huruf c mensyaratkannya.
Setelah tanggal efektif ditetapkan, tandai batas 6 bulan permohonan. Pasal 394 ayat (7) dan (8) memberi 15 hari kerja untuk melengkapi dokumen sejak surat permintaan diterima. Bila terlewat, Pasal 394 ayat (9) menutup permohonan itu tanpa keputusan, dan ayat (10) mengizinkan permohonan ulang selama batas 6 bulan belum lewat.
Setelah persetujuan terbit, catat tanggal berakhirnya syarat 4 tahun dan 2 tahun di daftar kepatuhan. Pasal 406A mengizinkan evaluasi ketentuan ini paling lama sampai Januari 2029, jadi rencana restrukturisasi bertahap perlu memeriksa ulang aturannya pada tiap tahap.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kami mendapat persetujuan pada 2025. Apakah cukup 4 tahun?
Pasal II angka 1 huruf a menyatakan keputusan lama tetap berlaku sepanjang memenuhi ketentuan PMK 81/2024 sebelum perubahan ini, yang menyebut 5 tahun. Bila perusahaan ingin memakai 4 tahun, mintalah penegasan tertulis dari DJP lebih dulu.
Kapan permohonan paling lambat diajukan?
Pasal 393 ayat (1) huruf a memberi waktu paling lama 6 bulan setelah tanggal efektif. Ketentuan ini tidak berubah.


