+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Kapan Perusahaan Dapat Mengganti Kantor Akuntan Publik?

Mengganti kantor akuntan publik paling mudah dilakukan sebelum tahun buku berakhir. Sesudah laporan terbit, UU Akuntan Publik menutup jalan untuk tahun buku yang sama.

BagikanWinX@⧉
Kapan Perusahaan Dapat Mengganti Kantor Akuntan Publik?

Ringkasan Cepat

  • Hasil audit yang telah diterbitkan untuk suatu tahun buku tidak dapat digantikan kantor lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang.
  • Kewajiban menjaga kerahasiaan masih mengikat kantor lama, jadi izin tertulis perusahaan kepada kedua kantor perlu ada sebelum keduanya saling bicara.
  • Izin KAP yang sedang dibekukan mengubah penggantian dari pilihan menjadi keharusan, karena Pasal 30 ayat (1) huruf e melarang pemberian jasa melalui KAP tersebut.

Penggantian kantor akuntan publik punya pintu yang bisa menutup sendiri, dan yang menutupnya UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Pasal 30 ayat (1) huruf c memuat larangan “memberikan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), untuk jenis jasa pada periode yang sama yang telah dilaksanakan oleh Akuntan Publik lain, kecuali untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya”. Penjelasannya menyebut jasa itu telah dilaksanakan ketika akuntan publik lain tersebut sudah menerbitkan laporan.

Jadi tahun buku yang laporan auditnya sudah terbit tertutup bagi kantor lain, kecuali undang-undang mewajibkan, dan penggantian berlaku untuk tahun buku berikutnya. Selama laporan itu belum terbit, penggantian masih terbuka. Kantor baru tetap harus memperoleh bukti sendiri, jadi pekerjaan yang sudah berjalan di kantor lama tidak dapat diteruskan begitu saja.

Lebih awal dari itu lebih baik lagi. Sesudah tanggal neraca lewat, sebagian prosedur tidak bisa lagi dikerjakan, dan kantor baru mulai dengan keterbatasan yang tidak ia buat. Kuartal ketiga atau keempat juga memberi waktu membandingkan penawaran dengan tenang, sebelum jadwal kantor yang Anda incar terisi.

Alasan untuk berpindah sendiri biasanya tidak datang dari undang-undang. Yang pertama adalah kebutuhan yang berubah: perusahaan menambah entitas anak, mulai melapor kepada induk usahanya di luar negeri, atau berpindah kerangka pelaporan, dan lingkup yang dulu disepakati tidak lagi menampungnya. Berikutnya soal kecocokan kerja. Jadwal, siapa yang menangani, dan kecepatan menjawab pertanyaan adalah hal yang bisa dibicarakan lebih dulu dengan kantor yang sekarang, dan sebagian keluhan selesai di situ tanpa penggantian.

Ada juga batas tahun buku berturut-turut. Pasal 4 undang-undang yang sama menyatakan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis suatu klien untuk tahun buku berturut-turut dapat dibatasi dalam jangka waktu tertentu, lalu menunjuk Peraturan Pemerintah untuk rinciannya. Jumlah tahunnya tidak ada di undang-undang. Minta kantor Anda saat ini menyebut peraturan yang dipakainya, lalu baca teks resminya sendiri.

Satu keadaan menghapus pilihan sama sekali. Pasal 30 ayat (1) huruf e melarang Akuntan Publik memberikan jasa “melalui KAP yang sedang dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin”. Bila izin kantor Anda sedang dibekukan, ia dilarang memberi jasa selama masa itu, sehingga penggantian berubah dari pilihan menjadi keharusan. Status izin dapat dicek di PPPK Kementerian Keuangan.

Sebelum kantor baru bekerja, ada dua urusan dengan kantor lama. Pertama, kerahasiaan. Pasal 29 ayat (1) mewajibkan Akuntan Publik “menjaga kerahasiaan informasi yang diperolehnya dari klien”. Kantor lama tidak bisa menceritakan apa pun kepada kantor baru tanpa izin Anda, jadi calon pengganti akan meminta surat izin tertulis agar dapat menghubunginya. Berikan izin itu sejak awal; tanpa izin, langkah menghubungi kantor lama tertunda, dan langkah itu bagian dari penerimaan klien baru.

Kedua, kertas kerja. Kewajiban membuatnya dan bertanggung jawab atasnya dibebankan Pasal 25 ayat (2) huruf c kepada Akuntan Publik, sehingga kertas kerja tahun lalu berada di kantor lama. Yang pasti ada pada Anda adalah laporan audit dan laporan keuangan final yang ditandatangani, dan dari situlah kantor baru memulai.

Berkas yang sebaiknya sudah ada di tangan Anda sebelum penunjukan:

  1. Laporan audit beserta laporan keuangan final tahun lalu.
  2. Surat manajemen dari kantor lama beserta catatan tindak lanjutnya.
  3. Daftar jurnal koreksi yang diusulkan auditor tahun lalu dan status pencatatannya.
  4. Rincian saldo akhir tahun lalu untuk piutang, persediaan, aset tetap, dan utang, dengan total yang cocok dengan neraca.
  5. Akta terakhir, risalah RUPS, dan perjanjian kredit yang masih berjalan.

Butir kelima bisa dikumpulkan kapan saja. Empat butir pertama menentukan seberapa cepat kantor baru memahami titik awalnya, karena ia harus memastikan saldo awal sendiri.

Periksa kantor calon pengganti sebelum menandatangani apa pun. Izin usaha kantornya, berikut izin akuntan publik penandatangannya, tercatat di PPPK Kementerian Keuangan; keanggotaan profesinya di direktori IAPI; bagi perusahaan jasa keuangan ada pula register OJK. Surat penunjukannya mengatur lingkup, laporan yang dihasilkan, dan tenggat sesuai SA 210 tentang Persetujuan atas Ketentuan Audit. Begitu surat itu diteken, tim datang dengan daftar permintaannya sendiri; isinya dibahas di apa yang diminta auditor pada minggu pertama perikatan.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bolehkah perusahaan mengganti kantor akuntan publik di tengah tahun berjalan?

Boleh, selama kantor lama belum menerbitkan laporan untuk tahun buku itu dan surat penugasan dengannya tidak melarang pengakhiran lebih awal. Kantor baru tetap harus memperoleh buktinya sendiri, jadi pekerjaan kantor lama tidak otomatis berpindah.

Bisakah kami meminta kertas kerja audit tahun lalu dari kantor yang lama?

Kewajiban membuat kertas kerja dan bertanggung jawab atasnya dibebankan Pasal 25 ayat (2) huruf c kepada akuntan publik, sehingga kertas kerjanya berada di kantor itu. Yang pasti ada pada perusahaan adalah laporan audit dan laporan keuangan final yang ditandatangani.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.