PPh 2025 Perusahaan Asuransi dalam PER-5/PJ/2026
PER-5/PJ/2026 menetapkan pengakuan penghasilan dan biaya Tahun Pajak 2025 bagi perusahaan asuransi memakai prinsip standar yang berlaku pada 2024, walau laporan keuangannya sudah menerapkan PSAK 117.

PER-5/PJ/2026 berlaku 20 April 2026. Konsiderannya menyebut perubahan standar kontrak asuransi yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2025 dan mengubah prinsip pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan.
Pasal 3 ayat (2) huruf a menetapkan pengakuan penghasilan dan biaya Tahun Pajak 2025 berdasarkan prinsip standar kontrak asuransi “yang berlaku pada tahun 2024”. Jadi laporan keuangan komersial 2025 memakai PSAK 117, sedangkan penghitungan penghasilan kena pajak memakai dasar lama.
Pasal 2 mencakup wajib pajak yang menyelenggarakan pembukuan atas kontrak asuransi, termasuk kontrak reasuransi sesuai definisi Pasal 1. Ayat (2)-nya juga mencakup pembukuan berdasarkan peraturan perundang-undangan mengenai pengakuan penghasilan dan biaya kontrak asuransi.
Laporan yang dipakai
Pasal 4 ayat (1) menyebut dasar penghitungan: laporan keuangan 2025 yang disusun dengan basis lama, ditambah ketentuan PPh yang berlaku, termasuk PMK 81/PMK.03/2009 tentang dana cadangan. Ayat (2) mengikat wajib pajak yang menyampaikan laporan keuangan ke OJK: penghitungannya didasarkan pada laporan yang disampaikan ke OJK itu.
SPT Tahunan 2025 dilampiri laporan keuangan auditan yang memakai PSAK 117, laporan keuangan berbasis lama, serta keterangan dan dokumen lain yang diwajibkan.
Pekerjaan lanjutan
SPT yang sudah disampaikan sebelum aturan ini terbit perlu dicocokkan dengan Pasal 3 dan 4. Bila ada selisih, jalur pembetulannya mengikuti PER-11/PJ/2025 sebagaimana diubah PER-12/PJ/2026.
Selisih antara basis PSAK 117 dan basis fiskal juga perlu dipetakan untuk pajak tangguhan. Rekonsiliasinya sebaiknya disimpan per pos kontrak, karena pemeriksa pajak akan membandingkan dua laporan yang sama-sama dilampirkan.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah aturan ini berlaku untuk Tahun Pajak 2026?
Pasal 5 membatasinya pada Tahun Pajak 2025. Perlakuan Tahun Pajak 2026 belum diatur dalam peraturan ini, jadi perlu dipantau.


