+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Siapa yang Berwenang Menandatangani Laporan Auditor?

Laporan auditor ditandatangani akuntan publik atas nama KAP. Dasarnya ada di UU 5/2011, dan izin penandatangan bisa dicocokkan dengan register publik.

BagikanWinX@⧉
Siapa yang Berwenang Menandatangani Laporan Auditor?

Ringkasan Cepat

  • Izin akuntan publik berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang, jadi izin itu harus berlaku pada tanggal laporan, bukan sekadar pada hari penunjukan.
  • Nama akuntan publik penanggung jawab sebaiknya tertulis di surat penugasan, supaya nama pada laporan dapat dicocokkan.

Laporan auditor ditandatangani oleh akuntan publik, yaitu perseorangan yang memegang izin dari Menteri Keuangan, atas nama KAP tempatnya bernaung.

Dua nama tampil pada halaman tanda tangan. Nama KAP berada di kop dan di atas tanda tangan, sedangkan nama akuntan publik berikut nomor izinnya berada di bawahnya. Keduanya punya kedudukan hukum yang berbeda.

UU 5/2011 tentang Akuntan Publik memisahkan keduanya. Audit termasuk jasa asurans, dan Pasal 3 ayat (2) menyatakan bahwa “Jasa asurans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diberikan oleh Akuntan Publik.” Izin itu melekat pada orang. KAP adalah badan usaha yang memperoleh izin usaha tersendiri menurut Pasal 1 angka 5, dan Pasal 27 ayat (1) huruf c mewajibkannya memiliki serta menjalankan sistem pengendalian mutu. Akuntan publik pada gilirannya wajib memberikan jasanya melalui KAP menurut Pasal 25 ayat (2) huruf a, sementara tanggung jawab atas jasa yang diberikan tetap ada padanya menurut Pasal 26.

Nama di kop pun belum tentu nama penandatangan. Pasal 32 ayat (2) mengharuskan KAP yang berbentuk persekutuan perdata, firma, atau bentuk usaha lain memakai nama salah seorang atau beberapa akuntan publik yang menjadi rekannya. Pada kantor dengan beberapa rekan, nama yang terbaca di kop karena itu dapat berbeda dari nama di bawah tanda tangan pada laporan Anda.

Rekan yang bukan akuntan publik

Sebuah KAP dapat memiliki rekan yang tidak berizin akuntan publik. Undang-undang menyebutnya Rekan non-Akuntan Publik dan mewajibkannya mendaftar kepada Menteri menurut Pasal 14 ayat (1). Pasal 15 huruf c melarang rekan seperti itu “menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP”, dan Pasal 16 ayat (1) huruf f menjadikan pelanggaran itu dasar bagi Menteri untuk membatalkan status terdaftarnya.

Yang memberi hak menandatangani adalah izin dari Menteri, bukan jabatan di kantor.

Orang lain di tim tidak tercantum pada laporan, tetapi tetap diatur. Rekan yang tidak ikut menandatangani, pegawai KAP yang terlibat, dan pihak lain yang terlibat langsung disebut Pihak Terasosiasi dalam Pasal 1 angka 9. Mereka terikat kewajiban menjaga kerahasiaan informasi klien menurut Pasal 29 ayat (1), dan kepentingan keuangan mereka pada klien dihitung sebagai benturan kepentingan menurut Pasal 28 ayat (2) huruf a.

Memeriksa penandatangan

Pasal 5 ayat (2) menetapkan izin akuntan publik berlaku 5 tahun sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang. Bila masa itu berakhir tanpa perpanjangan, ayat (3) menyatakan yang bersangkutan “tidak lagi menjadi Akuntan Publik dan tidak dapat memberikan jasa asurans”.

Yang dicocokkan dengan masa berlaku izin adalah tanggal laporan, karena SA 700 menempatkan tanda tangan dan tanggal sebagai unsur laporan auditor. Laporan bertanggal 20 Maret yang ditandatangani akuntan publik dengan izin yang berakhir pada Januari dan belum diperpanjang tidak punya dasar, dan bank atau panitia tender yang memeriksanya dapat menolak. Pembekuan izin berakibat serupa selama masa pembekuan, dan larangannya ada di Pasal 30 ayat (1) huruf d.

Pemeriksaannya dilakukan pada register publik. PPPK Kementerian Keuangan memuat daftar akuntan publik dan KAP, IAPI menyediakan direktorinya, dan OJK memiliki register untuk akuntan publik serta KAP yang mengaudit entitas jasa keuangan. Keanggotaan asosiasi profesi sendiri bukan pilihan bagi penandatangan, karena Pasal 25 ayat (1) huruf a mewajibkan akuntan publik berhimpun dalam asosiasi profesi yang ditetapkan Menteri.

Dokumen tender dan permintaan bank lazimnya meminta salinan izin usaha KAP dan izin akuntan publik yang menandatangani. Menyiapkannya sejak penunjukan menghemat satu putaran korespondensi menjelang tenggat.

Minta surat penugasan menyebut nama akuntan publik penanggung jawab, lalu cocokkan nama itu dengan register sebelum Anda menandatangani penugasan. Bila nama pada laporan kelak berbeda dari nama di surat penugasan, tanyakan sebabnya secara tertulis sebelum laporan diserahkan ke bank. Jenis penugasan audit beserta keluarannya diuraikan di jasa audit.

Pertanyaan yang sering diajukan

Bagaimana cara mengecek apakah akuntan publik yang menandatangani laporan audit masih berizin?

Cocokkan nama dan nomor izin pada laporan dengan daftar akuntan publik dan KAP di situs PPPK Kementerian Keuangan atau direktori IAPI. Untuk entitas di sektor jasa keuangan, periksa juga register OJK. Pastikan izinnya masih berlaku pada tanggal laporan; tanggal pemeriksaan Anda sendiri tidak menentukan.

Apakah rekan pengelola KAP boleh menandatangani laporan audit?

Hanya bila ia akuntan publik berizin. Pasal 15 huruf c melarang Rekan non-Akuntan Publik menandatangani dan menerbitkan laporan hasil pemberian jasa melalui KAP, dan Pasal 16 ayat (1) huruf f menjadikan pelanggaran itu dasar bagi Menteri untuk membatalkan status terdaftarnya.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.