PPh 23 Jasa Audit dan Konsultan, Tiga Kekeliruan yang Berulang
Tiga kekeliruan yang berulang pada pemotongan PPh 23 atas jasa audit: dasar pengenaan yang ikut memuat PPN, uang muka yang tidak dipotong, dan bukti potong yang terbit atas NPWP yang keliru.
Ringkasan Cepat
- Pemotongan terjadi pada saat pembayaran atau saat terutang, mana yang lebih dahulu, bukan saat faktur diterbitkan.
- Tanpa NPWP, tarifnya menjadi 100% lebih tinggi, yakni 4%.
- Bukti potong adalah dokumen milik pihak yang dipotong. Tanpa dokumen itu, KAP tidak dapat mengkreditkan pajaknya, dan selisih akan muncul pada rekonsiliasi akhir tahun.
Imbalan atas jasa akuntansi, pembukuan, atestasi, dan audit laporan keuangan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto. Yang wajib memotong adalah pihak yang membayar, dalam hal ini klien. Di akhir tahun, satu perkara administratif hampir selalu muncul: selisih antara pemotongan menurut catatan klien dan menurut catatan kantor akuntan publiknya. Nilainya jarang besar, dan sumbernya berulang. Lantas, di mana kekeliruannya?
Satu ketentuan tambahan sering terlewat: bila penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarifnya naik seratus persen menjadi 4%. Untuk penugasan dengan kantor akuntan publik terdaftar ketentuan ini praktis tidak berlaku, tetapi tetap relevan ketika perusahaan membayar tenaga ahli perorangan.
Dasar dan saat pemotongan
Dasar pemotongan adalah jumlah bruto imbalan jasa, tidak termasuk PPN. Kekeliruan yang berulang adalah memotong 2% dari nilai total faktur yang sudah termasuk PPN.
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Imbalan jasa audit | Rp 100.000.000 |
| PPN 11% | Rp 11.000.000 |
| Nilai faktur | Rp 111.000.000 |
| PPh 23 dipotong (2% × 100 juta) | (Rp 2.000.000) |
| Kas dibayarkan kepada KAP | Rp 109.000.000 |
Bila dasar pengenaannya keliru diambil dari Rp 111.000.000, pemotongan menjadi Rp 2.220.000, lebih besar Rp 220.000 dari yang seharusnya. Angkanya kecil, tetapi ia menciptakan selisih permanen antara bukti potong dan pengakuan penghasilan yang harus dijelaskan pada saat pemeriksaan.
Pemotongan dilakukan pada saat pembayaran atau pada saat penghasilan terutang, mana yang terjadi lebih dahulu. Sebagian besar perusahaan memotong pada tanggal transfer, dan itu memadai selama pembayaran terjadi dalam periode yang sama.
Persoalan muncul pada penugasan yang membentang melewati tutup buku. Bila jasa telah diakui sebagai beban terutang pada 31 Desember namun baru dibayar pada Februari, kewajiban pemotongan sudah lahir pada Desember. Perusahaan yang menunggu tanggal transfer mencatat pemotongan pada tahun berikutnya, sementara kantor akuntan publik mengakui penghasilannya pada tahun sebelumnya, dan selisih inilah yang berulang muncul dalam rekonsiliasi.
Penugasan audit lazim dibayar dalam dua atau tiga termin: uang muka saat penunjukan, pembayaran antara setelah pekerjaan lapangan, dan pelunasan saat laporan terbit. Setiap termin adalah pembayaran, dan karenanya setiap termin dipotong. Perusahaan yang menunda seluruh pemotongan sampai pelunasan dengan alasan pekerjaan belum selesai menunda kewajiban yang sudah lahir, dan menyulitkan pencocokan karena satu bukti potong harus dipecah ke beberapa periode pengakuan penghasilan.
Bukti potong dan rekonsiliasi
Bagi pihak yang dipotong, bukti potong adalah dokumen yang mengubah pemotongan menjadi kredit pajak. Tanpa dokumen itu, uang yang tidak jadi diterima tetap hilang dari kas, tetapi tidak dapat mengurangi PPh terutang di akhir tahun.
Sejak seluruh administrasi pemotongan berpindah ke Coretax, bukti potong tidak lagi perlu dikirimkan secara fisik: dokumen yang telah dibuat pemotong langsung tersedia di akun pihak yang dipotong. Kemudahan ini menghilangkan satu masalah lama dan memunculkan penekanan baru: identitas penerima penghasilan harus ditulis dengan benar. Bukti potong yang terbit atas NPWP yang keliru tidak akan pernah muncul di akun yang seharusnya, dan secara praktis sama dengan tidak pernah dibuat. Karena itu data identitas perpajakan penerima sebaiknya diserahkan tertulis pada awal penugasan dan dipastikan bagian keuangan sebelum pemotongan pertama.
Menjelang tutup buku, cocokkan tiga hal. Total imbalan jasa yang diakui sebagai beban di sisi klien atau penghasilan di sisi KAP sepanjang tahun; total pemotongan menurut seluruh bukti potong yang diterbitkan; dan total pembayaran kas menurut rekening koran. Hubungannya sederhana: kas yang keluar seharusnya sama dengan imbalan jasa ditambah PPN dikurangi PPh 23 yang dipotong.
Bila tidak sama, penyebabnya hampir selalu satu dari empat hal. Faktur yang dibayar melewati tahun buku; uang muka yang belum dipotong; dasar pengenaan yang keliru mengikutsertakan PPN; atau bukti potong yang belum pernah diterbitkan. Selisih kecil yang tidak dijelaskan muncul kembali ketika perusahaan diperiksa, pada saat dokumen pendukungnya sudah sulit ditemukan.
Tarifnya 2% dari bruto tanpa PPN, dipotong saat bayar atau saat terutang mana yang lebih dulu, termasuk pada uang muka, dan bukti potongnya hanya berguna bila identitas penerimanya benar. Jasa tenaga ahli perorangan tunduk pada Pasal 21, bukan Pasal 23.
Tarif dan dasar pengenaan pos lain ada di rujukan tarif pajak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Dasar pengenaannya jumlah sebelum atau sesudah PPN?
Sebelum PPN. Yang dipotong adalah jumlah bruto imbalan jasa, sedangkan PPN dihitung terpisah dan tidak ikut menjadi dasar pemotongan. Contoh: imbalan jasa Rp 100.000.000 dengan PPN Rp 11.000.000 menghasilkan pemotongan PPh 23 sebesar Rp 2.000.000, dan kas yang dibayarkan kepada KAP menjadi Rp 109.000.000.
Bagaimana bila klien membayar tanpa memotong PPh 23?
Kewajiban pemotongan tetap melekat pada pemberi penghasilan. Bila tidak dipotong, pokok pajak beserta sanksinya ditanggung pemotong. Karena itu pembayaran penuh tanpa potongan bukan keuntungan bagi kedua pihak; ia kewajiban yang tertunda.