Syarat Perpanjangan SPT Tahunan Badan dalam PER-3/PJ/2026
PER-3/PJ/2026 membatasi perpanjangan SPT Tahunan badan pada laporan keuangan yang belum selesai disusun atau diaudit. Kurang bayarnya harus dilunasi lebih dulu menurut penghitungan sementara.

Ringkasan Cepat
- Untuk Tahun Pajak 2026, batasnya 30 April 2027 dan perpanjangan paling lambat sampai 30 Juni 2027.
- Pemberitahuan harus disampaikan sebelum batas 30 April berakhir.
- SPT kurang bayar tanpa pembayaran di sistem dapat dianggap tidak disampaikan.
PER-3/PJ/2026 berlaku 16 Maret 2026 dan mengatur penyampaian, penerimaan, dan pengolahan SPT. Pasal 24 mencabut Pasal 2 ayat (1) huruf g, Pasal 95 sampai 112, serta Pasal 127 dan 128 PER-11/PJ/2025.
Pasal 4 huruf b menetapkan batas SPT Tahunan badan paling lama 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Pasal 5 ayat (1) mengizinkan perpanjangan paling lama 2 bulan, tetapi ayat (2) huruf c membatasinya pada wajib pajak badan “yang belum selesai menyusun laporan keuangan atau karena audit laporan keuangan belum selesai”.
Bagi perusahaan berkalender Januari sampai Desember, Tahun Pajak 2026 jatuh tempo 30 April 2027. Perpanjangan penuh berakhir 30 Juni 2027, tanggal yang sama dengan batas enam bulan laporan tahunan kepada RUPS.
Lampiran yang diminta
Pasal 5 ayat (3) mensyaratkan pemberitahuan disampaikan sebelum batas 4 bulan berakhir, dan ayat (4) mengarahkannya lewat Portal Wajib Pajak. Pasal 5 ayat (7) meminta alasan perpanjangan beserta:
- penghitungan sementara PPh terutang setahun;
- penghitungan sementara PPh Pasal 26 ayat (4) bagi bentuk usaha tetap;
- laporan keuangan sementara;
- bukti pelunasan kekurangan pembayaran, bila ada; dan
- surat pernyataan akuntan publik bahwa audit belum selesai, bila laporan keuangan diaudit.
Butir terakhir menyangkut hubungan dengan auditor. Surat itu perlu diminta saat audit masih berjalan, sebelum April. Perusahaan yang menunjuk auditor mendadak pada akhir Maret bisa kesulitan memperolehnya.
Pasal 6 ayat (2) huruf b membedakan dua hasil. Pemberitahuan yang tidak sepenuhnya memenuhi Pasal 5 dianggap bukan pemberitahuan perpanjangan. Pasal 6 ayat (3) mengizinkan pengiriman ulang selama batas Pasal 4 belum lewat, jadi pengiriman pada 29 April hampir tidak menyisakan ruang perbaikan.
SPT yang dianggap tidak disampaikan
Pasal 18 ayat (1) mendaftar temuan saat perekaman yang membuat SPT dianggap tidak disampaikan. Di antaranya SPT tidak ditandatangani, tidak lengkap, tidak ada pembayaran di sistem untuk SPT kurang bayar, serta jumlah pajak yang dibayar berbeda dari kurang bayar. Ada pula SPT berbahasa Indonesia dengan satuan rupiah dari wajib pajak yang memegang izin pembukuan dolar.
Keputusan angsuran PPh Pasal 29 yang tidak tervalidasi sistem juga masuk daftar itu.
Menyusun kalender tutup buku
Mundurlah dari 30 April 2027. Tetapkan tanggal auditor mulai bekerja dan tanggal draf laporan. Bila ada risiko terlambat, siapkan penghitungan sementara dan laporan keuangan sementara pada awal April, lunasi kekurangan pajaknya, lalu minta surat dari akuntan publik.
Sebelum mengirim SPT kurang bayar, pastikan pembayaran sudah tercatat dan jumlahnya sama persis dengan SPT.
Pertanyaan yang sering diajukan
Bagaimana bila DJP tidak menjawab pemberitahuan kami?
Pasal 6 ayat (1) memberi DJP 5 hari kerja. Bila lewat, Pasal 6 ayat (4) menganggap pemberitahuan diterima, untuk paling lama 2 bulan.


