123 Aset Sitaan Dilelang di Jawa Barat, Nilai Limitnya 8% dari Tunggakan
Perbandingan kedua angka itu menjelaskan mengapa lelang bukan akhir persoalan bagi yang asetnya disita.
Ringkasan Cepat
- Nilai limit 123 aset yang dilelang Rp24,72 miliar, sedangkan tunggakan 70 wajib pajak pemiliknya Rp307,45 miliar.
- Asetnya mencakup 4 alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 logam mulia dan perhiasan, 25 persediaan, serta 7 bidang tanah dan/atau bangunan.
Kantor Wilayah DJP Jawa Barat I, II, dan III bersama Kanwil DJKN Jawa Barat melelang 123 aset sitaan pada 22 sampai 25 September 2026. Nilai limitnya Rp24,72 miliar.
Aset itu milik 70 wajib pajak, dan tunggakan pajak ketujuh puluhnya berjumlah Rp307,45 miliar.
Dua angka itu berdiri berdampingan dalam pemberitaan ANTARA. Nilai limit seluruh aset yang dilelang setara sekitar delapan persen dari tunggakan pemiliknya.
Rinciannya: 4 unit alat berat, 27 kendaraan roda dua, 25 kendaraan roda empat atau lebih, 35 aset berupa logam mulia, perhiasan emas, dan permata, 25 aset persediaan, serta 7 bidang tanah dan/atau bangunan.
Sebarannya tidak merata antarkanwil. Jabar I melepas 22 aset senilai Rp1,54 miliar, Jabar II 29 aset senilai Rp17,63 miliar, dan Jabar III 72 aset senilai Rp5,53 miliar.
Kepala Kanwil DJP Jabar III, Romadhaniah, menegaskan lelang merupakan bagian dari penagihan aktif yang ditempuh setelah pendekatan persuasif tidak berhasil.
Delapan persen itu bukan angka pemulihan
Perbandingan kedua angka mudah dibaca keliru, jadi perlu dipisahkan sejak awal.
Nilai limit adalah harga terendah yang ditetapkan agar barang sitaan dapat terjual, dan ia bukan nilai pasar wajar maupun hasil lelang. Sebagian aset dalam kegiatan seperti ini tidak terjual sama sekali; kegiatan serupa di Kanwil DJP Jawa Barat II pada 6 sampai 11 Juli 2026 menutup dengan dua aset tidak bergerak bernilai limit Rp424 juta yang tidak mendapat penawaran.
Lelang juga bukan satu-satunya saluran. Pada kegiatan Juli itu, pemindahbukuan dari 46 rekening menghasilkan Rp4,14 miliar, jauh melampaui hasil penjualan aset bergeraknya yang Rp5,97 juta.
Yang dikatakan perbandingan delapan persen karena itu terbatas: aset yang berhasil disita dan diangkat ke meja lelang bernilai limit jauh di bawah utang pemiliknya.
Bagi perusahaan yang sedang menunggak, akibat praktisnya tetap sama. Aset yang dilepas lewat lelang menutup utang hanya sebesar hasil lelangnya, dan sisanya tetap terutang beserta tindakan penagihan yang dapat berlanjut atasnya.
Suratnya datang jauh sebelum juru sitanya
Urutan penagihan diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Ia berangkat dari utang yang tidak dilunasi sampai jatuh tempo. “Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran,” bunyi Pasal 8 ayat (2), dikutip pada 23 September 2026.
Surat Paksa menyusul apabila utang tetap tidak dilunasi setelah Surat Teguran menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a, dan Pasal 12 ayat (1) menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan apabila utangnya masih belum lunas sesudah itu.
Dua tenggat terakhirnya tertulis pasti. Pasal 26 ayat (1a) menetapkan pengumuman lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah penyitaan, dan ayat (1) menetapkan penjualan secara lelang dilaksanakan paling singkat 14 hari setelah pengumuman itu.
Jadi dari hari penyitaan sampai hari lelang tersedia sekurang-kurangnya 28 hari, dan itu rentang terpendek dalam seluruh urutan.
Ada satu cabang yang jarang diperhatikan. Pasal 8 ayat (1) huruf c menerbitkan Surat Paksa juga terhadap penanggung pajak yang tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Persetujuan yang sudah diperoleh karena itu perlu dijalankan sesuai jadwalnya; meleset darinya mengembalikan perkara ke jalur penagihan aktif.
Titik rawan yang sesungguhnya ada pada surat pertama. Perusahaan yang berpindah kantor tanpa memutakhirkan alamat pada data perpajakannya menghadapi seluruh urutan ini tanpa pernah menyadarinya berjalan.
Satu hal lagi menyentuh persediaan. Dua puluh lima aset persediaan ikut dilelang dalam kegiatan ini, dan bagi usaha yang masih berjalan, persediaan berbeda dari kendaraan atau perhiasan: ia alat untuk menghasilkan penerimaan yang dipakai membayar utangnya sendiri. Kehilangannya memperkecil kemampuan melunasi sisa yang belum tertutup.
Bagi yang utang pajaknya sudah pasti dan kemampuan bayarnya yang menjadi soal, jalur permohonan angsuran atau penundaan tersedia, dan tempatnya di awal urutan ini.
Cara memastikan sebuah pesan benar berasal dari kantor pajak dijabarkan di pesan mengatasnamakan kantor pajak.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kalau aset kami dilelang, apakah utang pajaknya selesai?
Hanya sebesar hasil lelangnya. Perbandingan di Jawa Barat memberi gambaran skalanya: nilai limit Rp24,72 miliar berhadapan dengan tunggakan Rp307,45 miliar. Sisa yang belum tertutup tetap menjadi utang, dan tindakan penagihan atasnya dapat berlanjut.
Persediaan usaha bisa ikut disita?
Dalam lelang ini terdapat 25 aset persediaan. Bagi usaha yang berjalan, itu menyentuh hal yang berbeda dari kendaraan atau perhiasan, karena persediaan adalah alat menghasilkan penerimaan untuk membayar utangnya sendiri.