Singkawang Membatasi Jasa Pelayanan RSUD dr. Abdul Aziz Paling Banyak 44% Pendapatan Layanan
BLUD RSUD dr. Abdul Aziz memiliki aturan sendiri tentang pembagian pendapatan jasa layanan dan pemanfaatan sisa anggaran. Angka dan prosedurnya tertulis di peraturan wali kota.
Ringkasan Cepat
- Angka 44% dan 56% sudah ada di pola tarif 2016, waktu itu untuk biaya pegawai dan biaya operasional serta investasi.
- SiLPA BLUD RSUD wajib dilaporkan kepada Wali Kota dan PPKD beserta rincian rencana penggunaannya, dan kepala daerah dapat memerintahkan penyetoran ke kas daerah.
Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 41 Tahun 2024 mengatur pemanfaatan pendapatan pada BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dr. Abdul Aziz Singkawang. Pj. Wali Kota Sumastro menetapkannya pada 23 Desember 2024, lalu naskahnya dimuat dalam Berita Daerah Kota Singkawang Tahun 2024 Nomor 41. Di tanggal yang sama terbit Peraturan Wali Kota Nomor 40 Tahun 2024 tentang sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada BLUD yang sama.
Pembagian pendapatan
Pasal 2 Perwali 41/2024 menyebut lima sumber pendapatan BLUD: jasa layanan, hibah, APBD, hasil kerja sama, dan lain-lain pendapatan yang sah. Menurut Pasal 4 ayat (1), jasa layanan itu berasal dari pasien umum, pasien BPJS, dan pasien perusahaan.
Pasal 4 membagi pendapatan jasa layanan ke dua pos. Jasa pelayanan kesehatan paling banyak 44% dari total pendapatan jasa layanan, sedangkan biaya operasional paling sedikit 56%. Untuk lain-lain pendapatan yang sah, termasuk jasa giro, Pasal 9 menetapkan 40% bagi jasa pelayanan dan 60% bagi dukungan biaya operasional.
Pasal 3 memberi pengecualian untuk kejadian luar biasa penyakit dan keadaan kahar. Pendapatan boleh dikelola tanpa mengubah RBA bila pimpinan BLUD lebih dulu menyetujui.
Aturan SiLPA
Perwali 40/2024 dibuat untuk melaksanakan Pasal 96 Permendagri 79/2018. SiLPA dihitung dari laporan realisasi pendapatan dan belanja satu periode anggaran. Sisa itu dapat dipakai pada tahun berikutnya, kecuali kepala daerah memerintahkan penyetoran sebagian atau seluruhnya ke kas daerah.
Nilai SiLPA dilaporkan kepada Wali Kota dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah beserta rincian rencana penggunaannya. Pasal 4 ayat (3) menyebut enam keperluan: menutup defisit, mendanai kewajiban yang belum teranggarkan, membayar bunga dan pokok utang, melunasi kewajiban, belanja operasi, dan belanja modal. Wali Kota memantau lewat PPKD. Menurut Pasal 5 ayat (3), laporan keuangan dapat menjadi bahan pemantauan itu.
Pola tarif dan pengadaan terdahulu
Angka 44% dan 56% itu sebenarnya lebih tua, meski pos yang dibaginya berbeda. Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2016 tentang pola tarif ditetapkan pada 18 Januari 2016 dan diundangkan 26 April 2016. Pasal 5 ayat (4) menaruh biaya pegawai paling besar 44% serta biaya operasional dan investasi paling kecil 56%. Tarif kelas III, II, dan I mengacu pada tarif INA-CBG’s Regional 3, sementara tarif VIP mengikuti usulan direktur.
Peraturan lain bertanggal 9 Januari 2014 mengatur jenjang nilai pengadaan di RSUD yang sama. Dasarnya Pasal 105 Permendagri 61/2007. Pengadaan sampai Rp2.000.000.000 dibebaskan dari peraturan pengadaan pemerintah, dengan pengadaan langsung yang berjenjang: bukti pembelian sampai Rp10.000.000, kuitansi sampai Rp50.000.000, dan surat pesanan sampai Rp300.000.000.
Di tingkat nasional, Pasal 99 ayat (7) Permendagri 79/2018 menyatakan laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 100 ayat (2) memberi batas dua bulan setelah periode berakhir bagi laporan tahunan dan laporan kinerja, yang lebih dulu direviu SKPD pengawasan.
Naskah ini membaca peraturan daerah saja dan tidak memuat laporan auditor BLUD RSUD dr. Abdul Aziz. Pembahasan audit laporan keuangan unit BLUD ada di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah SiLPA BLUD RSUD dr. Abdul Aziz boleh dipakai penuh pada tahun berikutnya?
Boleh, kecuali kepala daerah memerintahkan sebagian atau seluruhnya disetor ke kas daerah. Pasal 2 ayat (2) Perwali Singkawang 40/2024 meminta pertimbangan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD, dan nilai SiLPA dilaporkan kepada Wali Kota dan PPKD menurut Pasal 4 ayat (1). Bila dipakai membiayai program dan kegiatan, Pasal 3 ayat (1) mengharuskannya melalui mekanisme APBD.