+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans2 menit baca

Kota Pontianak Menetapkan Peraturan Wali Kota BLUD Dinas Kesehatan pada Akhir Desember 2024

Peraturan Wali Kota Pontianak yang terbit akhir 2024 menggantikan peraturan lama tentang BLUD di unit kesehatan. Isinya menyentuh anggaran, pengawasan, dan laporan keuangan.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Ambang batas fleksibilitas anggaran BLUD di Kota Pontianak berkisar 10% sampai 20% dari pendapatan BLUD dan dicantumkan dalam RBA serta DPA.
  • Peraturan wali kota tahun 2014 dan 2017 tentang BLUD kesehatan perlu dicocokkan dengan pasal pencabutan di Perwali 47/2024 sebelum dipakai sebagai rujukan.

Peraturan Wali Kota Pontianak Nomor 47 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah di Lingkungan Dinas Kesehatan ditetapkan pada 27 Desember 2024. Pj. Wali Kota Edi Suryanto menandatanganinya, dan naskahnya dimuat dalam Berita Daerah Kota Pontianak Tahun 2024 Nomor 47. Pertimbangannya menyebut tindak lanjut Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Badan Layanan Umum Daerah.

Unit yang disebut dalam peraturan

Pasal 1 memerinci empat jenis unit pelaksana teknis di bawah Dinas Kesehatan: rumah sakit umum daerah, Puskesmas, Balai Kesehatan Mata Masyarakat, dan Laboratorium Kesehatan. Balai itu dirumuskan sebagai klinik utama yang menjadi fasilitas rujukan tingkat lanjut untuk pelayanan kesehatan mata. Laboratorium Kesehatan melayani laboratorium klinik dan laboratorium kesehatan lingkungan.

Istilah UPT dalam peraturan ini hanya mencakup unit yang telah disahkan Wali Kota sebagai pola pengelolaan keuangan BLUD.

Rencana Bisnis dan Anggaran unit semacam itu memakai pola anggaran fleksibel dengan persentase ambang batas. Pasal 20 mencantumkan besarnya sesuai tren, yakni 10% sampai 20% yang bersumber dari pendapatan BLUD. Pengawasan dijalankan Inspektorat, Dewan Pengawas, dan Satuan Pengawas Internal masing-masing BLUD menurut Pasal 75 ayat (2). Pasal 85 menyatakan peraturan wali kota lama tentang pengelolaan BLUD di semua UPT Dinas Kesehatan dicabut.

Peraturan yang mendahuluinya

Kota Pontianak sudah memiliki beberapa peraturan wali kota sebelum itu. Peraturan Nomor 57.1 Tahun 2014, ditetapkan 18 Desember 2014, memuat pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD pada RSUD Sultan Syarif Mohamad Alkadrie. Dua peraturan lain ditetapkan 3 Januari 2017 untuk unit layanan kesehatan di Dinas Kesehatan. Nomor 2.1 Tahun 2017 berisi pedoman teknis pengelolaan keuangan, sedangkan Nomor 1.1 Tahun 2017 berisi sistem, prosedur, dan kebijakan akuntansi.

Pembaca yang masih memakai ketiganya sebagai rujukan perlu menimbangnya terhadap Pasal 85 tadi.

Perda 4/2021 dan soal audit

Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2021 ditetapkan Wali Kota Edi Rusdi Kamtono pada 20 September 2021. Ruang lingkupnya terdiri dari 17 pokok, mulai persyaratan dan penetapan BLUD sampai pembinaan dan pengawasan. Pasal 12 huruf f meminta unit calon BLUD melampirkan laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit secara independen. Menurut Pasal 18 ayat (1), laporan itu adalah audit auditor eksternal atas laporan keuangan tahun terakhir.

Untuk BLUD yang sudah berjalan, Pasal 96 ayat (7) menyatakan laporan keuangannya “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Rumusan yang sama ada di Pasal 99 ayat (7) Permendagri 79/2018. Laporan tahunan beserta laporan kinerja disusun paling lama dua bulan setelah periode berakhir dan lebih dulu direviu perangkat daerah pengawas, sebagaimana Pasal 97 ayat (2) Perda dan Pasal 100 ayat (2) Permendagri.

Perwali 47/2024 menambah rincian. Pasal 83 menyebut tujuh komponen laporan keuangan, dari laporan realisasi anggaran sampai catatan atas laporan keuangan, dan menugasi Bappeda mereviu laporan kinerja.

Dokumen yang ditelaah untuk naskah ini berupa peraturan, tanpa laporan auditor BLUD Kota Pontianak. Lingkup pekerjaan audit atas laporan keuangan unit semacam itu diuraikan di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah semua Puskesmas di Kota Pontianak otomatis berstatus BLUD?

Tidak otomatis. Pasal 1 angka 4 Perwali 47/2024 membatasi istilah UPT pada unit di bawah Dinas Kesehatan yang telah disahkan Wali Kota sebagai pola pengelolaan keuangan BLUD. Status ditentukan oleh pengesahan itu, jadi Puskesmas perlu memeriksa surat penetapannya sendiri.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.