+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans2 menit baca

Apa Saja yang Diatur Empat Perbup 2017 tentang BLUD Puskesmas di Kabupaten Sintang?

Pemerintah Kabupaten Sintang menyiapkan BLUD Puskesmas lewat paket peraturan bupati yang dilaksanakan mulai 1 Januari 2017, lalu menyusul tarif untuk 2018.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Seluruh pembayaran tarif disetor ke rekening PPK BLUD Puskesmas atas nama rekening Bendahara Umum Daerah, baru kemudian jasa pelayanan dibagi.
  • Pegawai non PNS terdiri atas pegawai kontrak berkontrak satu tahun dan pegawai harian lepas berkontrak tiga bulan, dan keduanya dibiayai dari dana hasil jasa layanan BLUD.

Kabupaten Sintang mengatur BLUD pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat lewat empat peraturan bupati tahun 2017. Nomor yang terbaca adalah 2, 3, 6, dan 88. Keempatnya bersandar pada Permendagri 61/2007 dan hanya menyebut Puskesmas sebagai satu kelompok unit, tanpa menyebut nama Puskesmas tertentu.

Pedoman keuangan dan kewajiban lapor

Perbup 3/2017 memuat pedoman pelaksanaan pengelolaan keuangan BLUD pada UPT Dinas Puskesmas, terdiri atas 95 pasal. Pasal 94 menyatakan ketentuannya dilaksanakan mulai 1 Januari 2017. Rencana Bisnis dan Anggaran memuat antara lain kinerja tahun berjalan, perkiraan pendapatan dan biaya, serta proyeksi laporan keuangan.

Pasal 82 meminta akuntansi berbasis akrual dengan standar akuntansi keuangan. Laporan keuangannya berupa neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. Pasal 84 ayat (3) menyebut laporan itu diaudit pemeriksa eksternal menurut peraturan perundang-undangan, tanpa memakai kata pemerintah.

Jadwal laporannya, menurut Pasal 85, dua tingkat. Laporan operasional dan arus kas disampaikan tiap triwulan paling lambat 15 hari setelah periode berakhir. Laporan semesteran dan tahunan disusun lengkap, lalu dikirim ke Pejabat Pengelola Keuangan Daerah lewat Kepala Dinas dalam dua bulan. Pasal 90 menambahkan Dewan Pengawas bagi BLUD yang omzet dan asetnya memenuhi batas minimal.

Pegawai, jasa pelayanan, dan tarif

Perbup 2/2017 membagi pegawai non PNS menjadi pegawai kontrak, berkontrak satu tahun, dan pegawai harian lepas, berkontrak tiga bulan. Keduanya diangkat dengan keputusan Kepala Puskesmas yang diketahui dan disetujui Kepala Dinas Kesehatan. Mereka dibiayai dari dana hasil jasa layanan BLUD Puskesmas.

Perbup 6/2017 mengatur alur uangnya. Menurut Pasal 9, seluruh pembayaran tarif, yakni jasa sarana dan jasa pelayanan, disetor 100 persen ke rekening PPK BLUD Puskesmas atas nama rekening Bendahara Umum Daerah. Jasa pelayanan dari kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan 40 persen. Menurut Pasal 10, pembagiannya kepada petugas memakai dua variabel, yakni jenis ketenagaan beserta tugas rangkap, dan kehadiran.

Perbup 88/2017 ditetapkan pada 30 November 2017 dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2018. Pasal 10 menyebut tarif rawat inap kelas utama Rp 130.000, kelas I Rp 100.000, kelas II Rp 70.000, dan kelas III Rp 50.000. Pasal 11 membebaskan tarif bagi kader kesehatan tanpa jaminan, pamong desa tanpa jaminan, dan penduduk miskin yang belum berjaminan. Anak sekolah peserta Usaha Kesehatan Sekolah mendapat pengurangan 50 persen.

Yang tidak ditemukan

Dokumen yang terbaca tidak memuat keputusan bupati penetapan BLUD, daftar Puskesmas berstatus BLUD, ataupun laporan keuangan dan laporan auditor. Status keempat perbup setelah 2017 juga belum diperiksa.

Kerangka nasionalnya berbeda dari rumusan lokal. Pasal 99 ayat (7) Permendagri 79/2018 menulis laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 100 ayat (2) memberi batas dua bulan untuk laporan keuangan tahunan yang disertai laporan kinerja, setelah direviu SKPD yang membidangi pengawasan. Bagi pemeriksa, rekening Bendahara Umum Daerah dan variabel kehadiran menjadi dua titik uji. Telaah lebih luas untuk Puskesmas ada di audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa tarif rawat inap di Puskesmas BLUD Kabupaten Sintang menurut Perbup 88 Tahun 2017?

Pasal 10 Perbup 88/2017 menyebut rawat inap kelas utama Rp 130.000, kelas I Rp 100.000, kelas II Rp 70.000, dan kelas III Rp 50.000. Ketentuan ini dilaksanakan mulai 1 Januari 2018.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.