Apa Isi Perbup Tarif BLUD RSUD Kabupaten Sekadau dan Siapa yang Mengawasinya?
Tarif rumah sakit daerah yang berstatus BLUD ditetapkan dengan peraturan bupati. Di Sekadau aturan itu juga memuat alur setoran, pelaporan, dan pembinaan.
Ringkasan Cepat
- Tarif dalam peraturan ini hanya untuk pasien di luar program JKN, sedangkan tarif peserta JKN mengikuti pengelompokan diagnosis INACBGs.
- Pendapatan dari tarif masuk ke kas BLUD dan dilaporkan tiap bulan kepada Bupati lewat perangkat daerah yang mengurus keuangan.
RSUD Kabupaten Sekadau menerapkan pola BLUD, dan tarif layanannya diatur Peraturan Bupati Sekadau Nomor 71 Tahun 2020. Bupati menetapkannya di Sekadau pada 30 Desember 2020, dan peraturan itu diundangkan pada hari yang sama serta tercatat dalam Berita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2020 Nomor 71.
Pengganti tarif retribusi 2014
Bagian pertimbangan menyebut alasannya: RSUD menambah beberapa jenis pelayanan kesehatan, sehingga ketentuan tarifnya ikut berubah. Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2014 tentang Tarif Retribusi Pelayanan Kesehatan pada RSUD Kabupaten Sekadau dinilai tidak lagi sesuai, lalu Pasal 18 mencabutnya.
Judul kedua peraturan memperlihatkan pergeseran dari tarif retribusi ke tarif layanan BLUD. Pasal 7 memerinci 30 jenis pelayanan kesehatan yang dikenai tarif, mulai dari transportasi dan visum sampai hemodialisa, bank darah, dan radiologi. Tujuh jenis pelayanan nonkesehatan menyusul, misalnya praktik klinik mahasiswa, penelitian, dan lahan parkir kendaraan. Besaran tarif tiap layanan ada di lampiran.
Kelas perawatan, pasien JKN, dan keringanan
Pasal 4 menyatakan tarif pada prinsipnya sama untuk semua kelas perawatan, dengan perbedaan hanya pada akomodasi rawat inap dan akomodasi gizi. Pasien yang tidak mendapat jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah dapat memperoleh keringanan biaya.
Keringanan itu hanya untuk pasien kelas III, dan pasien atau keluarganya mengajukan permohonan tertulis kepada Direktur beserta alasannya. RSUD menganalisis kemampuan pasien dan keluarganya, lalu Direktur menetapkan besar keringanan dengan keputusan, dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit.
Tarif dalam peraturan ini berlaku bagi pasien yang tidak dijamin lewat program Jaminan Kesehatan Nasional. Untuk peserta JKN, Pasal 10 mengarahkan tarif ke pengelompokan diagnosis INACBGs. Pasien yang dijamin asuransi swasta diatur lewat perjanjian kerja sama, dan besaran tarifnya mengacu pada tarif yang berlaku di RSUD.
Setoran, pelaporan, dan pembinaan
Semua pendapatan dari tarif pelayanan merupakan pendapatan fungsional RSUD dan disetorkan ke kas BLUD. Pasal 11 mewajibkan hasil pengenaan biaya dilaporkan setiap bulan kepada Bupati melalui perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan daerah. Pembayaran dilakukan melalui kasir dan ditatausahakan oleh unit keuangan rumah sakit.
Pasal 16 mengatur pembinaan dan pengawasan dalam empat ayat. Bupati melalui Sekretaris Daerah membina sisi teknis, dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah membina sisi keuangan. Bupati membentuk Dewan Pengawas, sedangkan Direktur membentuk satuan pemeriksaan internal untuk pengendalian di dalam rumah sakit.
Layanan yang belum punya tarif juga diatur. Pasal 8 menyerahkan penetapan pelayanan baru kepada keputusan Direktur. Pasal 17 menambahkan bahwa tarifnya dapat berlaku dengan persetujuan Dewan Pengawas dan harus dikukuhkan dengan peraturan bupati dalam tiga bulan.
Pemeriksa laporan keuangan
Laporan keuangan tahunan BLUD tunduk pada Permendagri 79/2018. Pasal 99 ayat (7) menyatakan laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Pasal 100 ayat (2) menyaratkan laporan tahunan dan laporan kinerja selesai paling lama dua bulan setelah periode berakhir, sesudah direviu perangkat daerah pengawas.
Bagi pemeriksa, laporan bulanan kepada Bupati dan setoran ke kas BLUD menjadi titik awal menelusuri pendapatan tarif. Uraian audit untuk Puskesmas yang berstatus BLUD ada di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah RSUD Sekadau boleh menarik tarif layanan baru sebelum peraturan bupatinya terbit?
Boleh dalam keadaan tertentu. Pasal 17 Perbup 71/2020 membolehkan Direktur memberlakukan tarif dengan persetujuan Dewan Pengawas, lalu peraturan bupati harus menyusul paling lambat tiga bulan sejak tarif berlaku.