+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

Kabupaten Sanggau, SiLPA BLUD Dapat Ditarik Bupati dan Pegawai Non ASN Dikontrak Setahun

Saldo lebih BLUD kesehatan di Sanggau tidak otomatis menjadi milik BLUD, dan tenaga non ASN bekerja dengan kontrak tahunan yang dibiayai dari anggaran BLUD. Dua hal itu menentukan isi neraca dan beban gaji.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Setoran SiLPA ke kas umum daerah memerlukan Keputusan Bupati yang memuat besaran, batas waktu, rekening asal, dan rekening tujuan.
  • Pembiayaan pegawai non ASN dan biaya seleksinya dibebankan pada anggaran BLUD, sehingga kontrak tahunan langsung memengaruhi beban pegawai dan arus kas.

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 45 Tahun 2022 memberi Bupati wewenang memerintahkan BLUD menyetor sisa lebih perhitungan anggaran ke rekening kas umum daerah. Bupati menetapkannya di Sanggau pada 8 Desember 2022 untuk melaksanakan Pasal 96 Permendagri 79/2018. Peraturan ini berlaku bagi BLUD di Kabupaten Sanggau secara umum, tidak menyebut satu unit tertentu.

SiLPA yang dapat ditarik kembali

SiLPA didefinisikan sebagai selisih lebih antara realisasi pendapatan dan realisasi biaya BLUD dalam satu tahun anggaran. Menurut Pasal 2, SiLPA dilaporkan kepada Bupati dan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah beserta rincian rencana penggunaannya, lalu masuk dalam perhitungan rencana bisnis anggaran tahun berikutnya.

Pasal 3 mengizinkan BLUD memakai SiLPA pada tahun berikutnya, kecuali Bupati memerintahkan sebagian atau seluruhnya disetor ke kas daerah. Perintah itu mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Pasal 4 merinci pemakaiannya: menutup defisit, membayar kewajiban yang belum teranggarkan, membayar bunga dan pokok pinjaman, serta membiayai belanja pegawai, barang dan jasa, dan modal.

Penarikan mengikuti urutan tertulis. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mengajukan Keputusan Bupati, dan Pasal 6 mewajibkan keputusan itu memuat besaran, batas waktu, serta rekening asal dan tujuan. Pemimpin BLUD kemudian menyetor lewat bank yang ditunjuk dan menyerahkan salinan bukti setor. Pasal 8 meminta pemantauan dan evaluasi paling sedikit sekali setahun.

Pegawai non ASN dengan kontrak satu tahun

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2024 mengatur pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD bidang kesehatan. Bupati menetapkannya pada 16 Agustus 2024, merujuk Pasal 4 Permendagri 79/2018 yang menyerahkan pengaturan pegawai kepada peraturan kepala daerah.

Pegawai BLUD non ASN bekerja berdasarkan perjanjian kerja dengan masa kerja satu tahun yang dapat diperpanjang. Perpanjangan mempertimbangkan penilaian kinerja, formasi, dan kemampuan keuangan BLUD. Batas usia pensiunnya 58 tahun, sedangkan dokter spesialis dan subspesialis 60 tahun. Dokter umum dan dokter gigi dapat dikontrak kembali sampai 60 tahun, dan spesialis sampai 65 tahun, dengan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit umum daerah tingkat Provinsi Kalimantan Barat.

Pasal 24 membolehkan fasilitas tempat tinggal dan alat transportasi bagi tenaga medis sesuai kemampuan keuangan BLUD. Biaya seleksi pengadaan pegawai pun dibebankan pada anggaran BLUD menurut Pasal 25. Menurut Pasal 24 ayat (4), ketentuan lebih lanjut fasilitas itu ditetapkan dengan keputusan Pimpinan BLUD, sehingga keputusan tersebut menjadi dokumen dasar yang dicari pemeriksa.

Tarif Puskesmas BLUD pada 2020

Peraturan Bupati Sanggau Nomor 6 Tahun 2020 mengatur tarif pelayanan kesehatan pada Puskesmas yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Peraturan yang ditetapkan pada 2 Januari 2020 itu membagi dana pelayanan 60 persen untuk jasa pelayanan dan 40 persen untuk dukungan biaya operasional, serta mewajibkan laporan pertanggungjawaban bulanan kepada Bupati melalui Kepala Dinas Kesehatan. Katalog peraturan.bpk.go.id mencatatnya sudah dicabut oleh Peraturan Bupati Sanggau Nomor 18 Tahun 2025, sehingga acuan tarif terbaru perlu diminta dari bagian hukum.

Kaitan dengan pemeriksaan laporan

Pasal 99 ayat (7) Permendagri 79/2018 menentukan bahwa laporan keuangan BLUD diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan tahunan beserta laporan kinerja diserahkan dua bulan setelah periode berakhir menurut Pasal 100 ayat (2).

Di Sanggau, saldo SiLPA dan beban pegawai kontrak adalah dua area yang langsung bersentuhan dengan peraturan bupati. Lingkup dan tahapan pekerjaan audit untuk Puskesmas dijelaskan pada halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah SiLPA BLUD di Sanggau bisa diminta masuk kas daerah oleh Bupati?

Bisa. Pasal 5 Perbup Sanggau 45/2022 membolehkan Bupati memerintahkan penyetoran SiLPA BLUD ke rekening kas umum daerah setelah mendapat pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah tentang likuiditas. Perintah itu dituangkan dalam Keputusan Bupati menurut Pasal 6.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.