+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Audit & Asurans3 menit baca

RSUD Sambas Berstatus BLUD sejak 2011, dengan Pola Tata Kelola dari 2018

Dua peraturan bupati menjadi pegangan RSUD Sambas, yaitu pola tata kelola tahun 2018 dan batas pinjaman tahun 2015. Rujukan nasionalnya sudah berganti, sehingga pembacaan keduanya perlu hati-hati.

BagikanWinX@⧉

Ringkasan Cepat

  • Dewan Pengawas RSUD Sambas beranggotakan paling banyak lima orang dengan masa jabatan paling lama tiga tahun, dibentuk melalui Keputusan Bupati.
  • Permendagri 79/2018 mencabut Permendagri 61/2007, dasar kedua peraturan bupati itu, dan memberi waktu penyesuaian paling lama dua tahun.

RSUD Sambas menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD sejak Keputusan Bupati Nomor 311 Tahun 2011. Rumah sakit itu sebelumnya sudah naik dari tipe D ke tipe C lewat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 840/MENKES/SK/VII/2007 tanggal 20 Juli 2007.

Pola tata kelola tahun 2018

Peraturan Bupati Sambas Nomor 51 Tahun 2018 ditetapkan pada 30 Oktober 2018 dengan judul Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Sambas. Pasal 1 menyebut RSUD Sambas sebagai UPTD Dinas Kesehatan yang menerapkan PPK-BLUD, yaitu pola pengelolaan keuangan BLUD. Dokumennya setebal 166 halaman dan memuat peraturan internal rumah sakit serta peraturan internal staf medis.

Bagian pengantarnya menggambarkan keadaan tahun 2017. Rumah sakit mengoperasikan 134 tempat tidur, terdiri atas 7 kelas VIP, 13 kelas I, 23 kelas II, 77 kelas III, dan 14 non kelas. Pegawainya per akhir 2017 berjumlah 320 orang, yaitu 152 pegawai negeri sipil, 165 honorer, 2 residen, dan 1 dokter WKDS.

Dewan Pengawas dibentuk dengan Keputusan Bupati atas usul Direktur. Anggotanya paling banyak lima orang dari pejabat SKPD terkait, pejabat satuan kerja pengelola keuangan daerah, dan tenaga ahli. Masa jabatannya paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang satu kali (Pasal 13 sampai 15).

Laporan keuangan dan pemeriksa

Laporan keuangan terdiri dari neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan kinerja. Akuntansinya memakai basis akrual dan standar akuntansi keuangan IAI. Perbup menulis bahwa “Laporan keuangan RSUD Sambas sebagai BLUD dapat diaudit oleh pemeriksaan eksternal sesuai dengan peraturan perundang-undangan”. Bagian lain meminta rumah sakit siap diaudit setiap saat oleh lembaga yang berwenang.

Permendagri 79/2018 tidak memakai kata dapat pada rumusan ini. Pasal 99 ayat (7) Permendagri 79/2018 menyatakan laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Laporan tahunan dan laporan kinerja harus siap dalam dua bulan setelah periode berakhir, lewat reviu SKPD pengawasan (Pasal 100 ayat (2)). Laporan keuangan atau laporan auditor RSUD Sambas tidak ditemukan di dokumen yang terbaca.

Batas pinjaman tahun 2015

Peraturan Bupati Sambas Nomor 7 Tahun 2015 mengatur kewenangan pinjaman atau utang BLUD RSUD Sambas. Perbup ini ditetapkan pada 7 April 2015 dan dinyatakan berlaku mulai 2 Januari 2015. Pinjaman di bawah Rp500 juta dilakukan Direktur. Pinjaman Rp500 juta sampai Rp1 miliar diketahui Sekretaris Daerah, dan di atas Rp1 miliar diketahui Bupati.

Pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan Bupati, dan sisa pinjaman ditambah penarikan baru tidak boleh melebihi 75 persen pendapatan jasa layanan tahun sebelumnya. Pendapatan BLUD dan barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan atas pinjaman rumah sakit itu.

Dasar peraturan yang sudah berganti

Kedua Perbup itu merujuk Permendagri 61/2007. Perbup 7/2015 menyebut Pasal 88 ayat (2) peraturan tersebut, sedangkan Perbup 51/2018 memakainya sebagai dasar pola tata kelola. Pasal 107 Permendagri 79/2018 kemudian mencabut Permendagri 61/2007. BLUD yang sudah ditetapkan wajib menyesuaikan diri paling lama dua tahun sesudah peraturan itu diundangkan (Pasal 105 ayat (2)). Register BPK yang dibaca masih mencatat kedua Perbup itu berstatus berlaku.

Pemeriksa yang menguji RSUD Sambas karena itu perlu membaca kedua peraturan bupati bersama Permendagri 79/2018. Panduan audit Puskesmas yang berstatus BLUD tersedia di audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah Perbup Sambas 51/2018 tentang RSUD masih dipakai setelah Permendagri 61/2007 dicabut?

Pasal 105 ayat (1) Permendagri 79/2018 mempertahankan peraturan kepala daerah lama sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan, dan ayat (2) mewajibkan penyesuaian paling lama dua tahun. Register BPK masih mencatat Perbup 51/2018 berstatus berlaku.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.