Bagaimana Mempawah Mengatur Setoran Retribusi Puskesmas BLUD dan Deposito RSUD dr. Rubini?
Dua peraturan bupati Mempawah menentukan seberapa cepat uang layanan kesehatan sampai ke rekening BLUD dan ke mana kas menganggur boleh ditempatkan. Cara kerja itu terbaca langsung dari teks peraturannya.
Ringkasan Cepat
- Batas setor satu hari kerja diperlonggar menjadi empat hari kerja bila kantor kas bank berjarak lebih dari 10 km, dan menjadi seminggu sekali saat wabah atau bencana.
- Penghasilan deposito RSUD dr. Rubini dicatat sebagai pendapatan lain-lain BLUD dan dilaporkan sebagai bagian dari laporan keuangan BLUD setiap tahun.
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 68 Tahun 2024 memisahkan cara menyetor retribusi Puskesmas yang sudah BLUD dari Puskesmas yang belum BLUD. Judulnya Tata Cara Pemungutan Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Mempawah dan Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dokter Rubini Mempawah. Bupati menetapkannya di Mempawah pada 18 November 2024.
Retribusi Puskesmas dan RSUD dalam satu peraturan
Nomor peraturan ini perlu dicatat dengan teliti. Halaman judul salinan memuat angka 8, sedangkan Lampiran II dan katalog peraturan.bpk.go.id menyebut Nomor 68. Pemeriksa sebaiknya memakai Nomor 68 dan menyimpan salinan resminya di berkas permanen.
Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan Pasal 59 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Daerah Mempawah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 15 menyatakan retribusi dipungut di tempat pelayanan secara tunai berdasarkan tarif dalam lampiran perda tersebut.
Pasal 16 mengatur Puskesmas yang sudah BLUD. Bendahara penerima pembantu menyetor seluruh penerimaan ke rekening kas BLUD Puskesmas paling lama satu hari kerja. Bila kantor kas bank terdekat berjarak lebih dari 10 km, batasnya empat hari kerja. Pada keadaan bencana, wabah, atau pandemi, setoran boleh seminggu sekali.
Puskesmas non BLUD diperlakukan lain menurut Pasal 17. Hasil retribusi dicatat bruto dan disetor ke kas daerah dalam satu hari kerja. Untuk RSUD dr. Rubini, Pasal 18 juga menetapkan satu hari kerja ke rekening kas BLUD, dengan pengecualian saat kantor kas bank tidak buka setiap hari.
Pasal 20 memberi pimpinan BLUD RSUD wewenang membebaskan sebagian atau seluruh tarif bagi pasien yang tidak mampu membayar. Pembebasan itu memperhatikan kemampuan keuangan rumah sakit, sehingga dasar setiap pembebasan perlu tersedia bagi pemeriksa.
Deposito dan standar pelayanan RSUD dr. Rubini
Peraturan Bupati Mempawah Nomor 17 Tahun 2023 ditetapkan pada 2 Mei 2023 untuk melaksanakan Pasal 94 Permendagri 79/2018. Isinya mengatur investasi dalam bentuk deposito pada RSUD dr. Rubini. Uang yang belum terpakai boleh didepositokan selama tidak mengganggu likuiditas, dengan jangka waktu satu sampai dua belas bulan.
Direktur membuat perjanjian dengan bank yang ditunjuk sebelum penempatan. Bank itu berupa bank umum pemerintah peserta penjaminan simpanan. Menurut Pasal 4, deposito dapat dicairkan sebelum jatuh tempo bila likuiditas terganggu atau terjadi kondisi darurat sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Penghasilan deposito dicatat sebagai pendapatan lain-lain BLUD. Pasal 5 mewajibkan laporan pengelolaan deposito disampaikan kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bagian dari laporan keuangan BLUD setiap tahun.
Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan Minimal RSUD dr. Rubini Mempawah tahun 2023 sampai 2027 menegaskan statusnya. Pasal 5 menyebut RSUD sebagai satuan kerja perangkat daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Peraturan itu ditetapkan pada 8 Mei 2023, mencabut Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2016, dan menempatkan Satuan Pemeriksaan Internal langsung di bawah Direktur serta pengawasan oleh Dewan Pengawas. Kop salinannya tertulis Nomor 19, sementara lampirannya Nomor 18, sehingga penulisan nomor di berkas audit perlu seragam.
Menyiapkan laporan yang diaudit
Permendagri 79/2018 menyerahkan pemeriksaan laporan keuangan BLUD kepada pemeriksa eksternal pemerintah dalam Pasal 99 ayat (7). Laporan tahunan berikut laporan kinerjanya mesti rampung dua bulan setelah tahun berakhir, sesudah direviu unit pengawasan daerah, sesuai Pasal 100 ayat (2).
Di Mempawah, bukti yang diminta pemeriksa mudah ditebak dari peraturannya: surat setoran, bukti pembebasan tarif, perjanjian dengan bank deposito, dan laporan deposito tahunan. Panduan penyusunan kerangka acuan kerja ada di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa hari bendahara Puskesmas BLUD di Mempawah boleh menahan uang retribusi sebelum disetor ke rekening BLUD?
Pasal 16 Perbup Mempawah 68/2024 menetapkan paling lama satu hari kerja sejak uang diterima. Bila kantor kas bank terdekat berjarak lebih dari 10 km, batasnya empat hari kerja, dan saat bencana atau wabah penyetoran dapat dilakukan seminggu sekali.