Perbup Melawi tentang Pendapatan BLUD Puskesmas, dari Pembagian Jasa Pelayanan hingga Pembinaan
Puskesmas BLUD di Melawi memakai pendapatannya menurut satu peraturan bupati, dari persentase jasa pelayanan sampai jadwal pembayaran dan evaluasi tahunan.
Ringkasan Cepat
- Dana nonkapitasi dibagi 90 persen untuk pemberi layanan dan 10 persen untuk operasional, berbeda dari pola 60, 30, dan 10 untuk kapitasi.
- Pendapatan kapitasi, nonkapitasi, dan prolanis tahun 2024 yang masuk sebelum peraturan terbit tetap berpedoman pada Perbup Melawi 49/2022.
Peraturan Bupati Melawi Nomor 39 Tahun 2024 mengatur cara BLUD UPTD Puskesmas di Kabupaten Melawi memakai pendapatannya. Bupati menetapkannya di Nanga Pinoh pada 31 Desember 2024. JDIH BPK mencatat tanggal pengundangan dan tanggal berlaku yang sama, dengan sumber Berita Daerah 2024 Nomor 39. Berkasnya setebal 26 halaman dengan enam lampiran.
Sumber pendapatan dan cara membaginya
Pasal 7 menyebut lima sumber pendapatan: jasa layanan, APBD, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Jasa layanan sendiri terdiri atas pelayanan kesehatan umum, dana kapitasi, dana nonkapitasi, dan prolanis, sedangkan pendapatan dari APBD berupa dana alokasi umum.
Pasal 13 menetapkan pembagian dalam persentase. Jasa pelayanan dari pelayanan umum dan kapitasi dibagi 60 persen untuk seluruh pegawai dan pejabat, 30 persen untuk biaya operasional, dan 10 persen untuk tim manajemen BLUD. Dana nonkapitasi dibagi 90 persen untuk pemberi layanan dan 10 persen untuk operasional.
Dua kekecualian layak dicatat: klaim nonkapitasi dari jaringan Puskesmas dikembalikan penuh kepada jaringan itu, dan klaim prolanis dibayarkan 100 persen sesuai nama penerima pada bukti bayar.
Tim manajemen, pembayaran, dan pembinaan
Pasal 17 membentuk tim manajemen yang terdiri atas sepuluh unsur, dari kepala Puskesmas selaku pemimpin BLUD sampai tim pembina keuangan. Anggota tim dapat menerima insentif tambahan berdasarkan poin di Lampiran V, misalnya kepala Puskesmas yang mendapat 0,4 poin dan pejabat keuangan 0,08 poin.
Jasa pelayanan dibayar pada bulan berikutnya, setelah data realisasi pendapatan direkonsiliasi. Bendahara pengeluaran menyusun daftar nominatif penerima dengan format Lampiran VI. Dinas Kesehatan membina manajemen dan teknis, sedangkan perangkat daerah keuangan membina sisi keuangan.
Sekretaris Daerah menetapkan Tim Pembina Teknis dan Tim Pembina Keuangan, masing-masing paling banyak lima orang. Keduanya mengawasi pemanfaatan pendapatan setiap tahun. Pasal 24 mewajibkan evaluasi tahunan yang dilaporkan kepada Kepala Dinas, lalu Kepala Dinas melapor kepada Bupati.
Pasal 25 mengatur masa peralihan. Pendapatan kapitasi, nonkapitasi, dan prolanis tahun 2024 yang diterima sebelum peraturan ini ditetapkan tetap berpedoman pada Peraturan Bupati Melawi Nomor 49 Tahun 2022 dan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023.
Posisi audit eksternal
Permendagri 79/2018 menaruh pemeriksaan laporan keuangan BLUD di tangan pemeriksa eksternal pemerintah. Pasal 99 ayat (7) merumuskannya sebagai laporan yang “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Menurut Pasal 100 ayat (2), laporan tahunan dan laporan kinerja disampaikan dalam dua bulan sesudah periode berakhir, setelah direviu perangkat daerah pengawas.
Rekonsiliasi pendapatan, daftar nominatif, dan evaluasi tahunan di Melawi meninggalkan jejak dokumen yang dapat diuji. Pembahasan audit laporan keuangan Puskesmas yang berstatus BLUD ada di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Kapan jasa pelayanan BLUD Puskesmas di Melawi dibayarkan?
Pasal 21 Perbup Melawi 39/2024 menetapkan pembayaran pada bulan berikutnya, setelah rekonsiliasi data realisasi pendapatan. Bendahara pengeluaran menyusun daftar nominatif penerima dengan format Lampiran VI.