Kabupaten Landak Mengatur Pembagian Dana Puskesmas BLUD dan Pinjaman RSUD dalam Peraturan Bupati
Dua peraturan bupati menentukan ke mana uang BLUD kesehatan Landak mengalir dan seberapa jauh RSUD boleh berutang. Keduanya memuat angka yang dapat dipakai pemeriksa laporan keuangan sebagai kriteria uji.
Ringkasan Cepat
- Pasal 6 ayat (3) Perbup 34/2025 menunjuk Pasal 3 huruf d untuk lain-lain pendapatan asli daerah, padahal pos itu berada di huruf g, sehingga rujukannya perlu dikonfirmasi sebelum pengujian.
- Pinjaman RSUD Landak dibatasi separuh penerimaan kas pelayanan tahun sebelumnya dan realisasi pembayarannya dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun berkenaan.
Peraturan Bupati Landak Nomor 34 Tahun 2025 menetapkan bahwa BLUD di Kabupaten Landak adalah UPTD Puskesmas yang menerapkan pola penatausahaan keuangan BLUD. Judul lengkapnya Pemanfaatan Dana Pendapatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat. Bupati menetapkannya di Ngabang pada 20 Agustus 2025, dan berlaku sejak diundangkan.
Pembagian dana di Puskesmas BLUD
Pasal 3 menyebut tujuh sumber pendapatan: dana kapitasi, dana non kapitasi, retribusi pelayanan kesehatan, hasil kerja sama, hibah, APBD, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. Seluruhnya dikelola langsung untuk membiayai belanja sesuai Rencana Bisnis Anggaran dan dicatat pada jenis lain-lain PAD yang sah.
Pasal 6 mengatur pembagiannya. Dana kapitasi dibagi 60 persen untuk jasa pelayanan kesehatan dan 40 persen untuk dukungan biaya operasional. Dana non kapitasi dan retribusi memakai rasio 70 persen dan 30 persen, sedangkan jasa giro di rekening BLUD Puskesmas seluruhnya masuk dukungan operasional.
Dukungan operasional dipecah lagi pada Pasal 9. Sebanyak 20 persen untuk operasional BLUD Puskesmas dan 80 persen untuk UPTD Puskesmas. Dari bagian 80 persen itu, belanja barang dan jasa minimal 90 persen, sedangkan belanja modal maksimal 10 persen.
Jasa pelayanan dihitung dengan poin menurut Pasal 7. Tenaga medis bernilai 150 poin, apoteker atau ners 100 poin, dan tenaga yang merangkap Kepala BLUD Puskesmas mendapat tambahan 100 poin. Kehadiran dihargai satu poin per hari kerja. Pasal 8 menyerahkan pembagian jasa pelayanan kepada Keputusan Pimpinan BLUD.
Satu catatan teknis perlu dibawa ke bagian hukum. Pasal 6 ayat (3) menunjuk Pasal 3 huruf d untuk lain-lain pendapatan asli daerah, padahal huruf d memuat hasil kerja sama dan lain-lain PAD berada di huruf g. Klaim prolanis dan jasa giro diatur di ayat itu, sehingga pembacaannya perlu dikonfirmasi sebelum pengujian dimulai.
Pinjaman dan pengadaan RSUD Landak
Peraturan Bupati Landak Nomor 57 Tahun 2019 mengatur pengelolaan pinjaman pada BLUD RSUD Landak dan ditetapkan di Ngabang pada 11 November 2019. Pasal 2 ayat (2) menyebut RSUD sebagai BLUD yang telah menetapkan pola pengelolaan keuangan BLUD secara penuh.
Pinjaman jangka pendek dipakai untuk biaya operasional dan menutup defisit kas. Pinjaman jangka panjang hanya untuk investasi atau modal. Batasnya ada di Pasal 9 ayat (1) huruf a: “besaran jumlah pinjaman yang diizinkan paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah realisasi penerimaan kas pendapatan pelayanan BLUD RSUD tahun sebelumnya”.
Prosesnya berjenjang. Direktur menyampaikan rencana kepada Dewan Pengawas dan meminta persetujuan tertulis Bupati menurut Pasal 11. Realisasi pembayaran pinjaman dilaporkan dalam laporan keuangan BLUD RSUD tahun berkenaan menurut Pasal 7 ayat (4) dan Pasal 8 ayat (3). Pasal 12 ayat (3) mewajibkan perjanjian pinjaman memuat paling sedikit nilai pinjaman, tata cara pembayaran, dan jangka waktu perjanjian.
Peraturan lain yang lebih tua menyangkut pengadaan. Pada 2014 Bupati menetapkan Peraturan Bupati Nomor 44 tentang jenjang nilai pengadaan barang dan jasa pada BLUD RSUD Landak. Pasal 5 ayat (4) membebaskan pengadaan bernilai sampai Rp2.000.000.000 dari ketentuan pengadaan pemerintah, dengan kelengkapan bukti yang makin banyak seiring nilainya. Dasarnya Permendagri 61/2007, sehingga statusnya hari ini perlu dikonfirmasi di JDIH Landak.
Kerangka audit dan laporan
Pada tingkat nasional, Permendagri 79/2018 Pasal 99 ayat (7) menentukan bahwa laporan keuangan BLUD “diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Laporan tahunan beserta laporan kinerja harus selesai paling lama dua bulan setelah periode berakhir, setelah direviu perangkat daerah pengawasan menurut Pasal 100 ayat (2).
Bagi Landak, aturan pembagian 60:40 dan 70:30 serta batas pinjaman 50 persen menjadi kriteria pengujian yang tertulis. Pemeriksa dapat membandingkan realisasi dengan rasio tersebut. Kerangka acuan kerja audit Puskesmas diuraikan di halaman audit laporan keuangan BLUD Puskesmas.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa bagian dana kapitasi Puskesmas BLUD di Landak yang boleh dibayarkan sebagai jasa pelayanan?
Pasal 6 ayat (1) Perbup Landak 34/2025 menetapkan 60 persen untuk pembayaran jasa pelayanan kesehatan dan 40 persen untuk dukungan biaya operasional. Dana non kapitasi dan retribusi memakai rasio 70 persen dan 30 persen menurut ayat (2).