+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
Teguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
Perpajakan2 menit baca

Akses Informasi Keuangan dan Aset Kripto dalam PMK 108/2025

PMK 108/2025 menggantikan PMK 70/PMK.03/2017. Penyedia jasa aset kripto masuk kewajiban pelaporan mulai tahun data 2026, dan uang elektronik tertentu masuk prosedur identifikasi sejak 1 Januari 2026.

Read in English →

BagikanWinX@⧉
Akses Informasi Keuangan dan Aset Kripto dalam PMK 108/2025

Ringkasan Cepat

  • Di dalam negeri, rekening milik badan pada lembaga simpanan dilaporkan tanpa batas saldo.
  • Lembaga yang tidak punya rekening wajib lapor tetap menyampaikan laporan nihil.

PMK 108/2025 berlaku 1 Januari 2026 dan mencabut PMK 70/PMK.03/2017. Konsiderannya menyebut komitmen Indonesia atas perubahan Common Reporting Standard dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), dengan pertukaran mulai 2027 untuk tahun data 2026.

Pasal 2 ayat (1) kini menyebut dua pihak pemberi akses: Lembaga Keuangan dan PJAK Pelapor CARF, yaitu penyedia jasa aset kripto yang memenuhi kriteria. Pasal 12 ayat (3) menambah mata uang digital bank sentral dan produk uang elektronik tertentu ke prosedur identifikasi “mulai tanggal 1 Januari 2026”.

Siapa yang terkena

Lampiran II lebih luas daripada bank. Daftarnya mencakup BPR, perusahaan efek, manajer investasi, perusahaan asuransi tertentu, lembaga keuangan mikro, koperasi simpan pinjam, penyedia jasa pembayaran selain bank, modal ventura yang mengelola dana ventura, penyelenggara pendanaan bersama berbasis teknologi, serta pedagang dan pialang berjangka.

Pasal 4 ayat (4) juga mencakup lembaga yang punya kegiatan di luar Lampiran II bila memenuhi kriteria Lampiran I. Daftar itu karena itu perlu dibaca bersama kriterianya.

Tanggal yang perlu dicatat

Bagi penyedia jasa aset kripto, Pasal 25 ayat (3) mewajibkan identifikasi pengguna lama paling lambat 31 Desember 2026. Laporan pertama untuk tahun data 2026, dan Pasal 24 ayat (4) menetapkan tenggat 30 April. Jadi laporan perdana jatuh pada 30 April 2027. Pendaftaran mengikuti Pasal 19 ayat (7), paling lambat akhir bulan kedua tahun berikutnya setelah kriteria terpenuhi.

Bagi Lembaga Keuangan, Pasal 9 dan Pasal 11 membedakan dua jalur. Lembaga Jasa Keuangan menyampaikan ke OJK paling lambat 1 Agustus, dan OJK meneruskannya ke DJP paling lambat 31 Agustus. LJK Lainnya dan Entitas Lain CRS melapor lewat Portal Wajib Pajak paling lambat 30 April. Laporan untuk pelaksanaan peraturan perpajakan dalam negeri juga jatuh pada 30 April menurut Pasal 37 ayat (1).

Pasal 59 mengatur peralihannya. Laporan dan pembetulan yang disampaikan sampai 30 September 2026 masih mengikuti aturan lama. Sejak 1 Oktober 2026, laporan tahun data 2025 dan sebelumnya serta pembetulannya mengikuti PMK 108/2025.

Rekening perusahaan

Pasal 35 ayat (8) mengatur batas saldo laporan dalam negeri. Untuk lembaga simpanan, rekening orang pribadi dilaporkan mulai agregat Rp1 miliar, sedangkan rekening entitas tanpa batas saldo.

Saat membuka rekening baru, Pasal 12 ayat (4) mewajibkan lembaga meminta pernyataan diri yang valid. Pasal 48 melarang setiap orang membuat pernyataan palsu, dan ayat (2) menyebut pemegang rekening entitas serta pengendali entitas. Pasal 52 dan 53 mengizinkan DJP meminta klarifikasi kepada mereka, dengan batas 14 hari kalender sebelum permintaan pemenuhan kewajiban terbit.

Tindak lanjut per pihak

Lembaga jasa keuangan, koperasi, dan penyedia pembayaran perlu mencocokkan kegiatannya dengan Lampiran I dan II, lalu memeriksa status pendaftarannya di DJP. Laporan nihil tetap wajib menurut Pasal 35 ayat (9).

Penyedia jasa aset kripto perlu menyelesaikan identifikasi pengguna lama sebelum akhir tahun. Perusahaan lain cukup memastikan isian pernyataan diri, termasuk data pengendali, sama dengan dokumen perseroan dan data di DJP.

Pertanyaan yang sering diajukan

Apakah perusahaan dagang biasa wajib lapor?

Tidak sebagai pelapor, kecuali kegiatannya masuk Lampiran II. Perusahaan biasa terlibat sebagai pemegang rekening yang mengisi pernyataan diri.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Priatama Wisudana, KAP Teguh Heru & Rekan, kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.