+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
MEMBER OF ABACUS WORLDWIDE
THTeguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
ARTIKEL TERBARU
Perpajakan2 menit baca

Transfer Pricing: Dokumentasi yang Diminta Otoritas — dan Kesalahan yang Membuatnya Gugur

TP Doc bukan sekadar formalitas. Dokumentasi yang disusun mundur di akhir tahun sering gugur justru pada pengujian yang paling penting.

BagikanWinX@

Perusahaan dengan transaksi afiliasi lintas negara (dan dalam batas tertentu, domestik) wajib menyiapkan dokumentasi penentuan harga transfer — master file, local file, dan bagi grup besar, laporan per negara (CbCR). Ketentuan ini bukan hal baru, namun kualitas penerapannya masih sangat bervariasi.

Prinsip yang sering terlewat: ex-ante

Dokumentasi harus mencerminkan bahwa harga ditetapkan berdasarkan analisis sebelum atau saat transaksi terjadi — bukan dibenarkan mundur saat tenggat pelaporan tiba. Local file yang disusun terburu-buru di akhir tahun biasanya terlihat dari analisis kesebandingannya yang generik.

Kesalahan yang paling sering kami temukan

  • Karakterisasi fungsi yang tidak cocok dengan kenyataan operasional (di dokumen “distributor risiko terbatas”, di lapangan menanggung risiko pasar penuh).
  • Pembanding yang tidak diperbarui — analisis benchmarking dipakai bertahun-tahun tanpa penyegaran.
  • Transaksi jasa intra-grup tanpa bukti manfaat (benefit test): tagihan ada, deliverable tidak.
  • Ketidakkonsistenan antara TP Doc, SPT, dan laporan keuangan yang diaudit.

Saat sengketa datang

Dalam pemeriksaan, dokumentasi yang baik mengubah dinamika: beban argumentasi bergeser. Kami mendampingi klien dari penyusunan dokumentasi, respons SP2DK, hingga keberatan dan banding — dengan tim yang sama, sehingga posisi teknis konsisten dari awal.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Perpajakan, KAP Teguh Heru & Rekan — kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.