+62 821-2809-0980·admin@thr.co.id·Sen–Jum 08.30–17.30 WIB
MEMBER OF ABACUS WORLDWIDE
THTeguh Heru & RekanRegistered Public AccountantsKonsultasi
ARTIKEL TERBARU
Regulasi2 menit baca

KPPK: Kewajiban Pelaporan yang Paling Sering Terlewat Korporasi dengan Utang Luar Negeri

Korporasi nonbank dengan utang luar negeri wajib menerapkan prinsip kehati-hatian — dan sebagian laporannya harus diatestasi akuntan publik.

BagikanWinX@

Setiap korporasi nonbank yang memiliki utang luar negeri (ULN) dalam valuta asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian (KPPK) sesuai ketentuan Bank Indonesia: memenuhi rasio lindung nilai minimum, rasio likuiditas minimum, dan peringkat utang minimum untuk ULN baru — serta melaporkannya secara berkala.

Mengapa sering terlewat

Kewajiban ini berada di irisan antara treasury, akuntansi, dan kepatuhan — sehingga sering tidak ada pemilik yang jelas. Banyak perusahaan baru menyadarinya saat surat pemberitahuan datang, atau saat proses due diligence oleh calon investor menemukan ketidakpatuhan historis.

Poin penting yang perlu diketahui

  • Laporan KPPK disampaikan secara berkala; laporan tahunan tertentu wajib diatestasi oleh akuntan publik.
  • Rasio lindung nilai dihitung atas selisih negatif antara aset dan kewajiban valas jangka pendek — perhitungan yang membutuhkan data posisi yang rapi.
  • Ketidakpatuhan berkonsekuensi administratif dan dapat memengaruhi akses pembiayaan luar negeri berikutnya.

Firma kami menyediakan jasa penyusunan laporan KPPK dan atestasinya. Bila perusahaan Anda memiliki ULN valas dan belum pernah menyampaikan laporan ini, sebaiknya posisi kepatuhan segera direviu.

Artikel ini bersifat informasi umum dan tidak menggantikan nasihat profesional untuk kasus tertentu. Untuk menilai posisi perusahaan Anda secara spesifik, hubungi tim kami. Ditulis oleh Tim Advisory, KAP Teguh Heru & Rekan — kantor akuntan publik berizin di Jakarta sejak 1994.